Guru Swasta Bukan Kelas Dua: Inpassing Harus Dibuka
Ketika seorang guru berdiri di depan kelas, status kepegawaiannya tidak pernah ditanyakan murid. Yang murid lihat adalah guru yang ikhlas mengajar, membimbing, menegur, memberi nilai, dan membantu mereka untuk memahami masa depan.
Namun demikian, negara melihatnya berbeda. Di balik ruang kelas yang sama, terdapat guru ASN dengan struktur karier dan kepastian penghasilan yang relatif jelas. Dan di sisi lain, ada guru non-ASN yang bertahun-tahun mengabdi di sekolah swasta dengan kesejahteraan yang sangat bergantung pada kemampuan yayasan dan kondisi keuangan sekolah yang sering tidak menentu.
Di sinilah paradoks pendidikan kita muncul. Tugasnya sama-sama mencerdaskan anak bangsa, tetapi kepastian kesejahteraannya belum tentu sama. Maka ketika guru swasta menuntut pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik, kiranya tidak dipandang sebagai persoalan administratif belaka, melainkan terutama persoalan keadilan.
Perdebatan mengenai guru swasta sering berakhir pada satu tuntutan, menjadi ASN. Keinginan tersebut dapat dipahami karena memberikan kepastian karier, penghasilan, dan perlindungan yang menjadi dambaan banyak guru non-ASN. Namun demikian, menjadikan pengangkatan ASN sebagai satu-satunya jalan keluar juga bukan solusi sederhana. Pemerintah masih menghadapi persoalan distribusi guru. Berdasarkan data kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, pemerintah menyebut masih terdapat kekurangan sekitar 374 ribu guru pada satuan pendidikan negeri. Persoalannya bukan hanya jumlah guru, tetapi juga distribusi yang tidak merata.
Artinya, problem guru Indonesia sesungguhnya lebih besar daripada sekadar status PNS atau non-PNS. Ada persoalan distribusi, kompetensi, kesejahteraan, sertifikasi, kebutuhan sekolah, dan keberlanjutan tenaga pendidik. Oleh karena itu, penyelesaian masalah guru swasta tidak harus selalu berujung pada pemindahan mereka ke sekolah negeri. Jika seluruh guru swasta yang berkualitas akhirnya berpindah ke sekolah negeri setelah memperoleh status ASN, siapa yang akan menjaga keberlangsungan sekolah swasta?
Pertanyaan ini penting karena sekolah swasta juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Sekolah swasta bukan sekadar tempat alternatif ketika sekolah negeri tidak mampu menampung peserta didik. Sekolah swasta merupakan mitra negara dalam menyediakan layanan pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan seharusnya tidak menciptakan kompetisi yang membuat salah satu pihak kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
Sekolah swasta memiliki sejarah, karakter, peserta didik, dan komunitasnya sendiri. Banyak di antaranya bertahan karena dedikasi guru yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Ironis jika guru-guru tersebut baru mendapatkan kepastian ketika mereka meninggalkan sekolah yang telah membesarkan mereka. Negara harus mencari mekanisme yang memungkinkan guru mendapatkan kesejahteraan lebih baik tanpa harus meninggalkan sekolah swasta. Dan di sinilah inpassing menjadi penting.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa inpassing bukan pengangkatan guru swasta menjadi PNS. Regulasi tentang inpassing mengatur penetapan kesetaraan jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya. Dengan demikian, inpassing merupakan mekanisme pengakuan profesionalitas dan kesetaraan jabatan, bukan perubahan status menjadi ASN. Justru karena itulah inpassing layak ditempatkan sebagai salah satu jalan tengah. Negara tidak perlu mengubah seluruh struktur kepegawaian sekolah swasta. Guru tidak harus meninggalkan sekolah tempatnya mengabdi. Tetapi pada saat yang sama, kompetensi dan pengabdiannya memperoleh pengakuan yang lebih kuat.
Dampaknya bukan sekadar simbolik. Kebijakan pemerintah tahun 2026 menetapkan Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN bersertifikat sebesar Rp. 2 juta per bulan bagi yang belum memiliki inpassing. Sementara guru yang telah memiliki inpassing menerima TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing. Dengan perkataan lain, inpassing memiliki konsekuensi nyata terhadap kesejahteraan guru. Maka, memperluas akses terhadap inpassing bukan sekadar mempermudah urusan administrasi semata. Ia dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerataan kesejahteraan guru.
Pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan bahwa kesejahteraan guru non-ASN masuk dalam prioritas kebijakan. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen mengalokasikan sekitar Rp. 14,13 triliun untuk aneka tunjangan guru non-ASN, yang mencakup Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan insentif. Pemerintah juga menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp. 300 ribu menjadi Rp. 400 ribu per orang per bulan. Untuk TPG guru non-ASN, pemerintah menganggarkan sekitar Rp. 11,5 triliun bagi sekitar 392.870 guru. Angka tersebut meningkat sekitar Rp. 663 miliar dibandingkan anggaran tahun 2025.
Data ini penting, sebab sering kali perdebatan kesejahteraan guru berhenti pada kalimat bahwa pemerintah tidak hadir, padahal pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang besar. Masalahnya sekarang bukan semata-mata ada atau tidak ada anggaran. Masalahnya adalah bagaimana anggaran dan kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi kepastian yang benar-benar dirasakan guru. Dan di sinilah pemerintah harus berani mengevaluasi kembali tata kelola inpassing.
Jangan Jadikan Inpassing Sekadar SK
Jangan sampai inpassing hanya menjadi dokumen administratif yang sulit diperoleh. Guru harus mengetahui dengan jelas persyaratan, prosedur, tahapan verifikasi, mekanisme pengajuan, dan waktu penyelesaiannya. Prosesnya harus sederhana dalam mana data guru harus terintegrasi, verifikasi harus transparan, dan yang paling penting, tidak boleh ada ruang bagi percaloan. Guru yang pendapatannya terbatas jangan sampai harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan hak administratif yang seharusnya diberikan negara berdasarkan regulasi.
Pemerintah telah memiliki infrastruktur data pendidikan melalui Dapodik. Maka, semestinya proses verifikasi inpassing dapat semakin diarahkan pada sistem digital yang terintegrasi dengan data kualifikasi, sertifikasi, satuan pendidikan, beban kerja, dan riwayat pengabdian guru. Dengan demikian, inpassing tidak lagi menjadi sesuatu yang terasa jauh dan rumit bagi guru di daerah.
Kebijakan pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat merupakan langkah penting. Regulasi tersebut membuka mekanisme redistribusi guru ASN ke sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Tujuannya antara lain meningkatkan layanan dan mutu pendidikan serta menata kuantitas guru. Regulasi tersebut berlaku sejak 16 Januari 2025.
Kebijakan ini patut diapresiasi, tetapi redistribusi ASN tidak boleh dianggap sebagai pengganti kebijakan inpassing. Keduanya menjawab persoalan yang berbeda. Redistribusi ASN menjawab masalah pemerataan guru, sedangkan inpassing menjawab persoalan pengakuan jabatan dan kesejahteraan guru non-ASN. Oleh karena itu, keduanya justru harus berjalan bersamaan. Guru ASN dapat ditempatkan di sekolah masyarakat yang membutuhkan. Pada saat yang sama, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan tetap mengabdi di sekolah swasta harus memperoleh jalur pengakuan profesional dan kesejahteraan yang lebih baik.
Ada persoalan lain yang tidak boleh dilupakan. Banyak guru swasta telah menghabiskan sebagian besar masa baktinya untuk sekolah tempat mereka mengajar. Mereka membangun hubungan dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Ketika kesejahteraan menjadi persoalan, guru kemudian dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, yakni bertahan di sekolah swasta dengan kepastian terbatas atau mencari jalan menjadi ASN. Secara manusiawi, pilihan kedua sangat masuk akal. Namun negara harus memastikan agar kebijakan tidak secara tidak langsung menghukum sekolah swasta yang selama ini telah ikut menjalankan fungsi pendidikan. Jika guru terbaik terus keluar karena sistem hanya memberikan kepastian ketika mereka menjadi ASN, sekolah swasta akan semakin kesulitan mempertahankan tenaga pendidik berkualitas.
Pada akhirnya, peserta didiklah yang terkena dampaknya. Karena itu, kebijakan guru harus dirancang dengan perspektif sistem, bukan hanya perspektif status kepegawaian. Guru swasta tidak seharusnya ditempatkan sebagai kelompok yang meminta belas kasihan. Mereka meminta pengakuan, kesempatan, kepastian, dan yang paling penting, mereka meminta agar pengabdian mereka dihargai secara layak.
Pemerintah sendiri telah menunjukkan bahwa guru non-ASN merupakan bagian penting dari agenda peningkatan mutu pendidikan. Anggaran tunjangan profesi yang mencapai Rp. 11,5 triliun pada tahun 2026 menunjukkan skala perhatian negara terhadap kelompok ini. Maka, langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut semakin berkeadilan. Inpassing harus dibuka secara konsisten bagi guru yang memenuhi persyaratan, birokrasinya harus dipangkas, datanya harus dibersihkan, prosesnya harus transparan, dan hak guru harus terlindungi.
Kita tidak harus memaksakan semua guru memiliki status kepegawaian yang sama untuk menciptakan keadilan. Guru ASN tetap memiliki status ASN. Guru swasta tetap dapat bekerja sebagai guru non-ASN. Namun perbedaan status administratif tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan ketimpangan yang tidak wajar dalam pengakuan profesional dan kesejahteraan. Keadilan bukan selalu tentang kesamaan. Keadilan adalah memastikan setiap orang memperoleh hak yang layak berdasarkan kontribusi, kompetensi, tanggung jawab, dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, inpassing dapat menjadi jalan tengah yang rasional.
Inpassing tidak menghapus status sekolah swasta. Ia tidak memaksa semua guru menjadi ASN, dan tidak membebani negara dengan konsekuensi pengangkatan massal. Tetapi, memberikan ruang bagi negara untuk mengatakan kepada guru swasta bahwa pengabdian mereka diakui oleh negara.
Jangan Biarkan Guru Swasta Menjadi Kelompok Kelas Dua
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, gedung sekolah, buku, atau teknologi. Kualitas pendidikan ditentukan oleh manusia yang setiap hari berdiri di depan kelas.
Jika kita ingin guru bekerja dengan profesional, mereka harus merasa dihargai. Jika kita ingin guru meningkatkan kompetensinya, mereka harus memiliki alasan untuk terus bertumbuh. Dan jika kita ingin sekolah swasta tetap menjadi mitra negara, guru yang bekerja di dalamnya tidak boleh dibiarkan hidup dalam ketidakpastian tanpa batas. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat inpassing bukan sebagai urusan administrasi semata. Ia adalah bagian dari politik keadilan pendidikan.
Pengangkatan ASN tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan formasi. Redistribusi guru ASN dapat terus diperkuat. Sertifikasi dan PPG dapat diperluas. Tunjangan dapat ditingkatkan, tetapi di saat yang sama, guru swasta yang memilih tetap mengabdi di sekolah masyarakat harus memiliki jalan untuk memperoleh pengakuan dan kesejahteraan yang lebih layak.
Mereka tidak selalu membutuhkan SK PNS. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa negara tidak menutup mata terhadap pengabdian mereka, sebab seorang guru boleh saja berstatus non-ASN, tetapi pengabdiannya kepada negara tidak pernah boleh dianggap non-penting. Dan jika inpassing dapat menjadi jembatan menuju keadilan itu, maka pemerintah tidak seharusnya membiarkannya menjadi jalan yang sempit, berliku, dan dapat dilalui oleh segelintir guru saja. Jalan tersebut harus dibuka lebih lebar, transparan, sederhana, dan yang paling penting adalah berkeadilan.
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →