Sekolah, Guru, Polisi: Ketika Pendidikan Berujung Laporan
Ada sebuah perubahan yang terasa semakin nyata dalam relasi antara sekolah, guru, dan orang tua di Indonesia. Ketika terjadi persoalan antara guru dan peserta didik, ruang penyelesaiannya tidak selalu berhenti di ruang kelas, ruang kepala sekolah, atau meja dinas pendidikan. Tidak sedikit persoalan akhirnya bergerak menuju kantor kepolisian. Orang tua melaporkan guru karena merasa anaknya mengalami kekerasan. Dan, guru kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses mendidik dan mendisiplinkan.
Di tengah situasi seperti ini, kita berhadapan dengan dua kebutuhan yang sama-sama penting yakni guru membutuhkan ruang untuk mendidik, sementara anak membutuhkan perlindungan dari kekerasan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Persoalannya menjadi rumit ketika batas antara disiplin dan kekerasan menjadi kabur. Bagi seorang guru, tindakan tertentu mungkin dipahami sebagai teguran atau pembinaan. Tetapi bagi anak, tindakan yang sama dapat dirasakan sebagai penghinaan, ketakutan, atau bahkan kekerasan. Dan bagi orang tua, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai sesuatu yang sudah melewati batas kewenangan seorang pendidik.
Di titik itulah konflik sering bermula. Kita tidak perlu bertanya siapa yang benar dan siapa yang salah di sini, mungkin lebih baik lebih mendasar adalah hubungan pendidikan yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan yang dapat berakhir di hadapan polisi.
Fenomena orang tua melaporkan guru kepada aparat penegak hukum bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak beberapa tahun lalu telah menyoroti dilema guru yang berhadapan dengan persoalan hukum akibat tindakan pendisiplinan terhadap peserta didik. KPAI juga pernah mengingatkan bahwa guru perlu mampu membedakan wilayah pendidikan dengan kekerasan.
Di sisi lain, meningkatnya kesadaran orang tua mengenai hak-hak anak juga merupakan perkembangan yang patut dihargai. Orang tua kini semakin memahami bahwa sekolah bukan ruang yang berada di luar hukum. Anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan sekaligus perlindungan dari kekerasan. Undang - undang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lainnya.
Oleh karena itu, ketika orang tua melapor, kita tidak selalu dapat memaknainya sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap guru. Bisa jadi laporan tersebut lahir dari rasa takut, kecemasan, atau keinginan untuk memastikan bahwa anaknya aman, karena bagi orang tua, anak bukan sekadar peserta didik. Ia adalah manusia yang dipercayakan kepada sekolah selama beberapa jam setiap hari. Maka, ketika anak pulang membawa cerita tentang tindakan yang dianggap menyakitkan, wajar apabila orang tua merasa perlu mencari penjelasan dan perlindungan.
Di sisi lain, guru juga adalah manusia. Ia bekerja di ruang kelas dengan puluhan karakter anak yang berbeda. Ada anak yang mudah diarahkan, ada yang sangat aktif, ada yang sulit berkonsentrasi, ada yang mengalami persoalan keluarga, ada yang mudah tersinggung, dan ada pula yang membutuhkan pendekatan khusus. Dalam situasi tertentu, guru mungkin mengalami kelelahan emosional dan tekanan pekerjaan. Ketika kelas sulit dikendalikan, seorang guru dapat mengambil keputusan spontan yang menurutnya bertujuan mendisiplinkan.
Di sinilah pentingnya memahami guru bukan hanya sebagai pemegang otoritas, tetapi juga sebagai manusia yang membutuhkan dukungan sistem. Guru tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi kompleksitas perilaku anak. Jika guru selalu takut bahwa setiap teguran dapat berujung pada laporan polisi, ada kemungkinan sebagian guru menjadi terlalu berhati-hati. Mereka mungkin memilih diam ketika seharusnya membimbing. Mereka mungkin enggan mengambil tindakan ketika seorang anak membutuhkan koreksi.
Padahal pendidikan membutuhkan keberanian untuk mengatakan bahwa sesuatu itu benar atau salah. Anak membutuhkan batas, disiplin, dan konsekuensi. Tetapi, yang perlu kita pastikan bahwa disiplin tidak berubah menjadi kekerasan. Di sinilah batas yang sering kali sulit dibicarakan. Mendidik memang berarti menegur dan memberikan konsekuensi. Mendidik juga berarti mengatakan “tidak” ketika anak melakukan sesuatu yang tidak benar, tetapi tidak semua tindakan yang dilakukan atas nama pendidikan otomatis menjadi tindakan pendidikan.
Jika seorang anak dipermalukan di depan teman-temannya, pertanyaannya bukan hanya apakah guru bermaksud mendidik. Kita juga perlu melihat dampaknya terhadap martabat anak. Jika seorang anak dipukul, dicubit, ditendang, diancam, dihina, atau diperlakukan secara merendahkan, dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan, tidak dengan sendirinya menghapus persoalan.
KPAI secara konsisten menegaskan bahwa kekerasan bukan pendekatan yang tepat untuk membangun disiplin. KPAI mendorong disiplin positif yang menumbuhkan tanggung jawab, kesadaran, dan komitmen anak. Artinya, pendidikan tidak kehilangan ketegasan ketika meninggalkan kekerasan. Justru tantangan pendidikan adalah menemukan cara untuk tegas tanpa merendahkan, disiplin tanpa menyakiti, dan mengoreksi tanpa menghancurkan harga diri anak.
Pembahasan ini menjadi semakin penting karena kekerasan di lingkungan pendidikan memang masih menjadi persoalan nyata. KPAI mencatat bahwa dalam pemantauan pada tahun 2024, 35 persen dari 114 kasus kekerasan yang dipantau terjadi di lingkungan satuan pendidikan. KPAI juga mencatat 46 kasus anak mengakhiri hidup, dengan 48 persen di antaranya terjadi di satuan pendidikan atau korbannya masih mengenakan seragam sekolah. Dalam laporan tahunannya, KPAI juga menerima 2.057 pengaduan sepanjang tahun 2024. Di dalamnya terdapat 240 kasus anak korban kekerasan fisik dan psikis serta 40 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber.
Data tersebut tentu tidak berarti bahwa semua sekolah merupakan tempat yang penuh kekerasan. Jauh dari itu, ada jutaan interaksi guru dan murid setiap hari yang berlangsung dengan baik, penuh perhatian, dan tanpa persoalan. Namun demikian, satu kasus saja sudah cukup untuk mengingatkan kita bahwa sekolah bukan hanya tempat pembelajaran akademik, tetapi juga merupakan ruang perlindungan anak. KPAI bahkan menegaskan bahwa satuan pendidikan selain memiliki fungsi pembelajaran juga memiliki tanggung jawab perlindungan anak. Lingkungan belajar yang aman, nyaman, ramah, dan menyenangkan merupakan bagian penting dari mutu pendidikan.
Salah satu persoalan yang perlu kita renungkan adalah ketika mekanisme internal sekolah tidak mampu menyelesaikan konflik sehingga orang tua memilih jalur hukum. Kasus di Konawe Selatan pada tahun 2024 memberikan gambaran konkret mengenai kompleksitas persoalan tersebut. KPAI mencatat adanya dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak oleh guru. Dalam perkembangannya, tidak tercapai kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan pihak yang diduga melakukan kekerasan, sehingga perkara berlanjut melalui proses hukum. KPAI juga mencatat bahwa anak korban dan dua anak saksi sempat tidak bersekolah selama proses tersebut.
Kasus semacam ini memperlihatkan bahwa ketika konflik pendidikan masuk ke ranah hukum, dampaknya tidak selalu berhenti pada guru dan orang tua. Anak bisa ikut menanggung akibatnya. Sekolah dapat mengalami ketegangan. Hubungan antara guru dan orang tua dapat memburuk. Teman-teman korban atau saksi dapat mengalami tekanan. Dan, proses pendidikan dapat terganggu.
Oleh karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah guru dapat dilaporkan atau apakah orang tua berhak melapor. Tentu saja, dalam kasus dugaan tindak pidana, hukum harus bekerja. Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana memastikan jalur hukum tidak menjadi satu-satunya pintu ketika persoalan sebenarnya masih dapat dicegah, dimediasi, dan diselesaikan melalui mekanisme pendidikan yang tepat.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan salah satu upaya negara membangun mekanisme tersebut. Regulasi ini menempatkan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai bagian dari tata kelola satuan pendidikan, termasuk melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Namun demikian, regulasi tidak cukup jika hanya menjadi dokumen. Ia harus hidup dalam praktik. Orang tua harus tahu kepada siapa mereka dapat menyampaikan pengaduan. Guru harus mengetahui batas kewenangan dalam mendisiplinkan peserta didik. Kepala sekolah harus mampu menjadi mediator. Tim penanganan kekerasan harus memiliki kompetensi. Dan, yang paling penting, anak harus didengar.
KPAI sendiri menekankan pentingnya TPPK yang kompeten dalam perlindungan anak serta keseimbangan antara fungsi pembelajaran dan perlindungan di satuan pendidikan. Jika mekanisme internal sekolah dipercaya dan bekerja secara cepat, transparan, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak, mungkin sebagian konflik tidak perlu langsung berubah menjadi konflik hukum.
Ada sebuah ironi yang patut kita renungkan. Jika sekolah gagal menyelesaikan persoalan pendidikan, orang tua membawa persoalan itu kepada polisi. Polisi kemudian harus berhadapan dengan persoalan yang sesungguhnya bermula dari ruang kelas. Tentu polisi memiliki fungsi yang sangat penting dalam negara hukum. Ketika terjadi tindak pidana, aparat penegak hukum memang harus menjalankan kewenangannya.
Yang patut kita sadari bahwa tidak semua persoalan pendidikan merupakan persoalan pidana. Di sana ada persoalan pedagogis, komunikasi, konflik antara guru dan murid, kesalahpahaman antara sekolah dan keluarga, dan persoalan disiplin yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan pendidikan. Oleh karena itu, kita perlu membangun sistem yang mampu membedakan dengan jernih antara kesalahan pedagogis, pelanggaran disiplin, kekerasan, dan tindak pidana. Jangan sampai polisi menjadi “guru” terakhir hanya karena sekolah kehilangan kemampuan menyelesaikan konflik internal.
Kita juga tidak boleh menggunakan gagasan tentang “menyelesaikan secara kekeluargaan” untuk menutupi kekerasan. Ini juga merupakan batasan yang penting. Ketika terjadi kekerasan serius atau dugaan tindak pidana, proses hukum tetap merupakan bagian dari mekanisme perlindungan anak. Sekolah tidak boleh meminta orang tua diam hanya demi menjaga nama baik lembaga. KPAI pernah mengingatkan bahwa terdapat kecenderungan sebagian warga satuan pendidikan menutupi kasus perundungan karena dianggap dapat merusak reputasi lembaga atau personalia. KPAI menegaskan bahwa satuan pendidikan harus bersikap tegas terhadap kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman.
Namun demikian, nama baik sekolah tidak boleh lebih penting daripada keselamatan anak. Pada saat yang sama, perlindungan anak juga tidak berarti setiap persoalan harus otomatis diperlakukan sebagai perkara pidana. Di antara dua ekstrem tersebut terdapat ruang yang sangat penting yakni keadilan, proporsionalitas, dialog, pendampingan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Barangkali inilah titik temu yang sering hilang dalam perdebatan bahwa kita membutuhkan perlindungan terhadap anak, tetapi kita juga membutuhkan perlindungan terhadap guru. Guru harus terlindungi dari kekerasan dan kriminalisasi yang tidak semestinya, dan anak juga harus terlindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan atas nama pendidikan.
Keduanya tidak bertentangan, tetapi merupakan bagian dari sistem pendidikan yang sehat. Guru yang merasa aman menjalankan tugas akan lebih percaya diri mendidik. Anak yang merasa aman di sekolah akan lebih terbuka belajar. Orang tua yang percaya kepada sekolah akan lebih mudah bekerja sama. Dan, sekolah yang memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang baik tidak mudah terjebak dalam pertentangan antara guru dan orang tua. Dengan demikian, perlindungan guru dan perlindungan anak bukan dua kepentingan yang harus dipilih salah satunya. Keduanya harus berjalan bersama.
Ada pula persoalan lain yang perlu direnungkan perihal hubungan antara orang tua dan guru, karena ketika orang tua melapor, guru kadang merasa diserang. dan, ketika guru menjelaskan tindakannya sebagai bagian dari pendidikan, orang tua kadang merasa pengalaman anaknya sedang dibantah.
Jika kedua belah pihak masuk ke dalam konflik dengan posisi masing-masing, anak akhirnya menjadi pihak yang paling rentan, padahal guru dan orang tua sesungguhnya memiliki tujuan yang sama yakni agar anak bertumbuh menjadi manusia yang baik. Perbedaannya terletak pada cara melihat. Guru melihat anak dari ruang kelas, sedangkan orang tua melihat anak dari rumah. Keduanya memiliki informasi yang berbeda.
Oleh karena itu, hubungan ideal antara orang tua dan guru bukan hubungan antara dua pihak yang saling mencurigai, melainkan hubungan antara dua orang dewasa yang sama-sama bertanggung jawab terhadap seorang anak. Orang tua perlu memberi ruang kepada guru untuk mendidik. Guru juga perlu menghormati hak orang tua untuk mengetahui dan mempertanyakan perlakuan terhadap anaknya. Kepercayaan tidak berarti tidak boleh bertanya. Dan, kritik tidak selalu berarti tidak menghormati.
Ada kekhawatiran bahwa ketika guru dilarang menggunakan kekerasan, otoritas guru akan hilang. Kekhawatiran tersebut perlu dijawab dengan cara yang konstruktif. Disiplin positif bukan berarti membiarkan anak melakukan apa saja. Guru tetap dapat memberikan konsekuensi, membuat aturan, mengatakan bahwa perilaku tertentu tidak dapat diterima, dan bahkan harus memiliki ketegasan moral. Yang berubah adalah caranya. Anak yang melakukan kesalahan perlu memahami konsekuensinya, bukan sekadar merasakan sakitnya hukuman. Anak perlu belajar meminta maaf, memperbaiki kesalahan, bertanggung jawab, dan memulihkan hubungan.
Inilah pendidikan yang lebih dalam daripada sekadar membuat anak takut, sebab anak yang takut mungkin patuh ketika ada guru, tetapi anak yang memahami alasan sebuah aturan dapat belajar bertanggung jawab bahkan ketika tidak ada guru yang mengawasi.
Sekolah yang sehat bukan sekolah tanpa aturan. Sekolah yang sehat adalah sekolah yang memiliki aturan yang jelas, diterapkan secara adil, dan dijalankan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Di dalamnya guru tidak takut menjalankan tugas. Anak tidak takut masuk sekolah. Orang tua tidak takut menyampaikan persoalan. Kepala sekolah tidak takut menerima kritik. Dan, ketika konflik muncul, semua pihak tahu ke mana harus mencari penyelesaian.
KPAI pada tahun 2025 juga menyoroti perlunya memperkuat sistem deteksi dini, pendampingan, koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan, serta penguatan peran guru BK dalam mencegah kekerasan dan tekanan psikologis pada anak. Ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah hukuman atau memperketat aturan. Yang dibutuhkan adalah sistem yang lebih matang.
Hendaknya kita memahami bahwa guru dan orang tua boleh berbeda pendapat. Sekolah dan keluarga boleh mengalami konflik, tetapi anak tidak boleh menjadi korban dari konflik tersebut. Ini artinya bahwa jika guru dilaporkan, anak tidak boleh kehilangan hak untuk belajar. Jika anak melapor, ia tidak boleh dikucilkan. Dan, jika proses hukum berlangsung, pendidikan anak tetap harus dijamin.
Kasus Konawe Selatan menunjukkan betapa pentingnya prinsip tersebut. KPAI secara khusus meminta agar hak pendidikan anak korban dan anak saksi tetap dipenuhi meskipun proses hukum berjalan. Di sinilah kita perlu kembali kepada hakikat pendidikan. Sekolah bukan ruang untuk mempertahankan gengsi orang dewasa, tetapi tempat anak belajar menjadi manusia.
Oleh karena itu, ketika seorang anak pulang dan berkata bahwa dirinya disakiti, kita perlu mendengarkan, dan ketika seorang guru mengatakan bahwa dirinya sedang berusaha mendisiplinkan anak, kita juga perlu mendengarkan. Tetapi, setelah semua pihak didengar, harus ada satu prinsip yang menjadi kompas bersama, yakni kepentingan terbaik anak dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ini artinya bahwa bukan membela guru hanya karena ia guru; bukan pula membenarkan anak hanya karena ia anak. Yang harus dibela adalah kebenaran, keadilan, pendidikan, dan masa depan anak.
Mungkin jalan keluar dari pertentangan antara “orang tua melapor ke polisi” dan “guru sedang mendidik” adalah sekolah yang membuat gurunya dihormati, anak yang dilindungi, orang tua yang dipercaya, dan konflik yang diselesaikan dengan mekanisme yang adil, karena pendidikan yang baik adalah pendidikan yang tahu bagaimana menyelesaikan konflik tanpa kehilangan kemanusiaan.
Dan pada akhirnya, keberhasilan sekolah bukan hanya ketika anak memperoleh nilai yang tinggi atau lulus dengan prestasi yang memuaskan. Keberhasilan sekolah adalah ketika seorang anak dapat pulang ke rumah dengan membawa pengetahuan, pengalaman, dan satu perasaan yang sangat sederhana tetapi fundamental bahwa “Di sekolah, saya aman. Guru saya mendidik saya. Orang tua saya percaya kepada sekolah. Dan, ketika saya mengalami masalah, ada orang dewasa yang mau mendengarkan saya.”
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →