ADVERTISEMENT
Politik & Kebijakan Publik

Prabowo-Gibran dan Nasib Guru Swasta: Janji yang Tak Tuntas

Andreas Neke. 14 August 2026 78 kali dibaca
Prabowo-Gibran dan Nasib Guru Swasta: Janji yang Tak Tuntas

Ada janji yang terdengar sederhana, tetapi bagi seorang guru ia bisa sangat berarti perihal harapan untuk hidup yang lebih layak. Ada pula kebijakan yang secara statistik terlihat besar, tetapi ketika sampai di ruang kelas, ternyata belum terasa sebagai sebuah keadilan. Ini bertalian dengan persoalan guru swasta yang berada di antara dua kenyataan; harapan dan keadilan. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo-Gibran sejak awal menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu agenda penting. Dan di sisi lain, setelah hampir dua tahun pemerintahan berjalan, masih terdapat jarak antara janji politik, desain kebijakan, dan pengalaman real sebagian guru swasta, yang masih merasakan jurang antara harapan dan kenyataan akan keadilan.


Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah dalam persoalan ini seharusnya bukan sekadar pertanyaan perihal berapa besar uang yang sudah diberikan kepada guru. Namun demikian, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kebijakan tersebut sudah menghadirkan keadilan bagi para guru swasta yang selama puluhan tahun mengabdi di sekolah bagi anak bangsa di negeri ini.


Kita perlu merunut kembali janji kampanye Pilpres 2024, dalam mana pasangan Prabowo-Gibran membawa pesan kuat mengenai peningkatan kesejahteraan guru. Salah satu janji yang disampaikan adalah tambahan penghasilan guru sebesar Rp.2.000.000 per bulan selama 13 bulan, termasuk THR. Janji tersebut disebut berlaku untuk guru secara luas, termasuk guru honorer.


Dalam perjalanan menuju pemerintahan, gagasan tersebut kemudian memperoleh bentuk kebijakan yang lebih spesifik. Pada peringatan Hari Guru Nasional 28 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kesejahteraan guru ASN akan mendapat tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan profesi guru non-ASN ditingkatkan menjadi Rp. 2. 000. 000 per bulan. Pemerintah juga menyatakan sedang menyiapkan cash transfer bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan sertifikasi. Besaran dan jumlah penerimanya disebut akan diumumkan pada tahun 2025.


Pada titik ini, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah nyata. TPG guru non-ASN memang naik dari Rp.1.500.000 menjadi Rp.2.000.000 per bulan. Pada tahun 2025, pemerintah juga menargetkan ratusan ribu guru mengikuti PPG dan memperluas cakupan sertifikasi. Ini berarti tidak adil jika dikatakan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran sama sekali tidak melakukan apa-apa bagi nasib para guru. Ada kebijakan yang direalisasikan. Ada kenaikan tunjangan. Ada perluasan sertifikasi. Dan, ada tambahan anggaran.


Namun demikian, persoalannya justru terletak di sini, apakah kenaikan TPG otomatis berarti persoalan kesejahteraan guru swasta telah selesai? Jawabannya ternyata belum...!!! TPG Naik, tetapi keadilan belum selesai sama sekali.


Pada tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan TPG guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp.2.000.000 per bulan. Guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing mendapatkan TPG berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut. Dan, pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp. 11,5 triliun untuk TPG bagi 392.870 guru non-ASN.


Di atas kertas, angka itu tentu patut diapresiasi. Tetapi persoalan keadilan tidak hanya berbicara tentang nominal. Ia juga berbicara tentang siapa yang mendapatkan, berdasarkan apa, dan bagaimana masa pengabdian seseorang dihargai. Di sinilah guru swasta menghadapi persoalan struktural. Seorang guru yang telah mengajar belasan atau bahkan puluhan tahun belum tentu memperoleh penghasilan yang sebanding dengan guru yang masa pengabdiannya jauh lebih pendek. Sertifikasi menjadi pintu penting untuk memperoleh TPG. Mereka yang belum tersertifikasi masih berada dalam ruang kesejahteraan yang berbeda.


Namun demikian, kiranya menyadari bahwa kehidupan seorang guru tidak dimulai ketika sertifikat pendidik diterbitkan. Ia dimulai jauh sebelumnya. Ada guru yang mengajar ketika honor masih sangat kecil. Ada yang bertahan ketika sekolah belum mampu memberikan penghasilan layak. Ada yang membeli kebutuhan mengajar dengan uang sendiri. Dan, ada yang tetap datang ke sekolah meskipun pendapatannya tidak sebanding dengan beban pekerjaan setiap harinya.


Dengan demikian, ketika negara kemudian mengatakan bahwa kesejahteraan guru telah meningkat karena TPG naik menjadi Rp.2.000.000 per bulan, seorang guru lama mungkin bertanya dalam hati: “Bagaimana dengan tahun-tahun pengabdian sebelum sertifikat itu datang?” Pertanyaan tersebut bukan semata-mata persoalan uang. Itu adalah persoalan penghargaan terhadap waktu, loyalitas, pengalaman, dan martabat profesi. Pada titik inilah inkonsistensi itu tampak jelas terlihat.


Pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menunjukkan sejumlah realisasi positif. Namun demikian, terdapat satu persoalan yang sulit diabaikan, yakni janji untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi melalui bantuan cash transfer, yang belum tampak sebagai kebijakan yang setara dan jelas sebagaimana janji awalnya. Bahkan pada Februari 2025, Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI) secara terbuka mengingatkan pemerintah mengenai janji tersebut dan mempertanyakan kapan skema bantuan bagi guru swasta yang belum tersertifikasi akan direalisasikan.


Ini terasa penting karena para guru swasta bukan kelompok kecil yang bisa dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Mereka adalah bagian dari tulang punggung pendidikan nasional. Sekolah swasta hadir di hampir seluruh pelosok negeri. Banyak di antaranya tumbuh karena prakarsa masyarakat, organisasi keagamaan, yayasan, dan komunitas. Negara memperoleh manfaat besar dari keberadaan sekolah-sekolah tersebut karena beban pelayanan pendidikan tidak seluruhnya ditanggung sekolah negeri.


Namun ironisnya, ketika berbicara tentang kesejahteraan tenaga pendidiknya, sebagian guru swasta masih harus berhadapan dengan persoalan status, sertifikasi, masa kerja, kemampuan yayasan, dan keterbatasan sumber pembiayaan sekolah. Oleh karena itu, negara tidak semestinya melihat guru swasta hanya sebagai penerima TPG. Mereka harus dilihat sebagai mitra negara dalam menyelenggarakan pendidikan.


Di sinilah ironi penghentian inpassing semakin menarik bagi guru non-PNS untuk ditelaah lebih mendalam. Pada April 2025, Kemendikdasmen menyatakan program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS dihentikan. Alasan yang disampaikan adalah biaya program tersebut besar, sementara jumlah penerimanya relatif sedikit. Di sinilah pemerintah perlu melakukan refleksi kebijakan, sebab inpassing sesungguhnya memiliki dimensi yang berbeda dengan TPG.


TPG menghargai profesionalitas melalui sertifikasi. Inpassing menghargai posisi, kualifikasi, dan masa pengabdian guru melalui mekanisme penyetaraan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Guru yang telah memenuhi standar profesional memang layak memperoleh TPG. Tetapi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun juga layak memperoleh mekanisme yang mengakui pengalaman, kualifikasi, masa kerja, dan kontribusinya bagi pendidikan anak bangsa di negeri ini.


Ini artinya ketika inpassing dihentikan, sementara TPG menjadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan, maka terdapat risiko bahwa guru yang lama mengabdi tetapi belum memperoleh sertifikasi tetap tertinggal, padahal pemerintah sendiri masih mengakui keberadaan guru yang telah memiliki SK inpassing. Pada tahun 2025 bahkan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap guru pemilik SK tersebut sebagai dasar pembayaran tunjangan.


Dengan demikian, problemnya bukan bahwa inpassing tidak memiliki nilai. Justru sebaliknya, negara masih menggunakan hasil inpassing sebagai dasar pembayaran bagi mereka yang telah memilikinya, tetapi kesempatan memperoleh penyetaraan itu sendiri dihentikan. Di sinilah pertanyaan keadilan kembali menyeruak ke permukaan.


Pemerintah perlu menyadari bahwa guru tidak hanya hidup dari sertifikat saja. Ini artinya kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam logika administratif semata, seolah-olah seorang guru baru menjadi berharga setelah memiliki sertifikat pendidik. Padahal sebelum sertifikat itu ada, sudah ada manusia yang setiap pagi membuka pintu kelas dengan hati yang sangat terbuka untuk menyambut masa depan generasi penerus bangsa ini.


Ada guru yang mengajarkan anak membaca ketika dirinya sendiri belum mampu membeli buku baru. Ada guru yang menyiapkan bahan pembelajaran setelah pulang sekolah. Ada guru yang menjadi tempat anak-anak mencurahkan persoalan keluarga. Ada guru yang bertahan di sekolah swasta bukan karena gajinya besar, tetapi karena merasa bahwa mendidik adalah panggilan hidup.


Negara tentu berhak menetapkan standar profesional. Sertifikasi penting. PPG penting. Dan, kompetensi harus dijaga. Namun demikian, profesionalisasi tidak boleh menghapus sejarah pengabdian. Seorang guru dengan masa kerja 15 atau 20 tahun tidak boleh dipandang sama persis dengan guru yang baru memasuki profesi hanya karena keduanya berada pada kategori sertifikasi yang sama.


Ini berarti dengan sangat jelas bahwa keadilan bukan selalu berarti memberikan jumlah yang sama. Keadilan kadang berarti memberikan penghargaan sesuai dengan kontribusi, tanggung jawab, pengalaman, dan kebutuhan. Oleh karena itu, inpassing perlu dihidupkan kembali apa pun alasannya.


Solusi yang lebih berkeadilan bukan sekadar menaikkan TPG. Pemerintah perlu menghidupkan kembali program inpassing bagi guru swasta dengan desain baru yang lebih sederhana, transparan, digital, dan bebas dari persoalan administrasi masa lalu. Inpassing tidak harus mengulang seluruh mekanisme lama, yang artinya bahwa pemerintah perlu menata kembali inpassing guru swasta berbasis pengabdian dan kompetensi.


Perealisasiannya dapat ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan beberapa unsur seperti masa kerja (guru yang telah mengabdi 10, 15, 20 tahun atau lebih harus memperoleh pengakuan yang proporsional), kualifikasi akademik (pendidikan D-IV/S1 dan kualifikasi relevan menjadi bagian dari penilaian), sertifikasi dan kompetensi (sertifikasi tetap penting, tetapi tidak menjadi satu-satunya ukuran penghargaan), kinerja dan beban kerja (guru yang benar-benar aktif mengajar harus menjadi prioritas), status sekolah (guru tetap yayasan yang telah mengabdi secara konsisten perlu mendapat perlindungan kebijakan yang lebih kuat), dan transparansi data (Dapodik, NUPTK, SK pengangkatan, riwayat mengajar, ijazah, dan dokumen pendukung dapat diverifikasi secara digital sehingga potensi manipulasi dapat diminimalisasi).


Melalui sistem seperti ini, pemerintah tidak harus mengembalikan inpassing dalam bentuk lama. Yang perlu dikembalikan adalah semangat penyetaraannya bahwa guru swasta juga memiliki hak untuk dihargai berdasarkan profesionalitas dan perjalanan pengabdiannya. Seharusnya TPG dan inpassing saling melengkapi, karena kebijakan yang ideal bukan memilih antara TPG atau inpassing. Keduanya harus saling melengkapi. TPG adalah instrumen profesionalisasi. Dan, inpassing adalah instrumen penghargaan dan penyetaraan. Guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi mendapatkan TPG, sedangkan guru yang memenuhi persyaratan penyetaraan akan memperoleh pengakuan atas kualifikasi dan masa pengabdiannya. Dengan demikian, guru tidak hanya diberi bantuan sesaat, tetapi memiliki jalur kesejahteraan yang lebih rasional dan berkelanjutan.


Fakta membuktikan bahwa pemerintah telah menunjukkan bahwa sistem inpassing masih bisa menjadi dasar pembayaran tunjangan. Pada tahun 2026, guru non-ASN yang memiliki SK inpassing tetap memperoleh TPG berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut, sementara guru tanpa SK inpassing menerima Rp. 2. 000. 000 per bulan. Perbedaan ini justru menunjukkan betapa pentingnya membuka kembali kesempatan penyetaraan.


Pertanyaan mendasarnya adalah jika negara mengakui nilai SK inpassing bagi mereka yang sudah memilikinya, mengapa kesempatan memperoleh pengakuan tersebut tidak dibuka kembali bagi guru swasta yang memenuhi persyaratan yang serupa?


Ini menyadarkan kita semua bahwa jangan sampai guru hanya menjadi angka dalam anggaran. Pemerintahan dapat menyebut angka Rp. 81,6 triliun untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025. Pemerintah juga dapat menunjukkan kenaikan TPG dari Rp.1.500.000 menjadi Rp.2.000.000 per bulan. Semua itu penting, tetapi pendidikan tidak berlangsung di dalam tabel anggaran. Pendidikan berlangsung di ruang kelas.


Di sana ada guru yang datang pagi-pagi. Ada anak yang menunggu. Ada papan tulis. Ada buku yang mungkin sudah lusuh. Ada suara guru yang menjelaskan pelajaran. Dan ada kehidupan seorang manusia yang harus membayar listrik, membeli beras, membiayai anak, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan keluarganya.


Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan guru seharusnya bukan hanya berapa triliun anggaran yang dikeluarkan. Ukuran yang lebih manusiawi adalah hidup yang layak, pengabdian yang dihargai, guru lama tidak kalah hanya karena persoalan administratif, dan guru swasta dipandang sebagai warga negara yang memiliki martabat profesi yang sama dengan guru ASN.


Pemerintah perlu menyadari bahwa pekerjaan belum selesai. Pemerintah perlu konsisten terhadap janjinya. Kritik ini bukan ajakan untuk menafikan capaian pemerintahan Prabowo-Gibran. Kenaikan TPG, perluasan sertifikasi, peningkatan insentif guru non-ASN, dan anggaran kesejahteraan guru adalah kebijakan yang patut diapresiasi. Pada tahun 2026, misalnya, insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp.300.000 menjadi Rp.400.00 per bulan, sementara TPG tetap Rp.2.000.000 bagi yang memenuhi persyaratan.


Kiranya menyadari bahwa pemerintahan yang baik tidak hanya membutuhkan program. Ia membutuhkan konsistensi antara janji, kebijakan, dan pengalaman rakyat. Janji kampanye adalah kontrak moral dengan masyarakat. Dan, guru adalah salah satu kelompok yang mendengar janji tersebut dengan penuh harapan. Dengan demikian, ketika pemerintah menjanjikan kesejahteraan guru non-ASN dan menyatakan akan memberikan cash transfer bagi guru yang belum tersertifikasi, kebijakan itu semestinya tidak berhenti sebagai wacana yang kemudian digantikan oleh skema lain tanpa penjelasan yang memadai.


Lebih jauh lagi, jika tujuan pemerintah benar-benar meningkatkan kesejahteraan guru swasta, maka menghidupkan kembali inpassing adalah salah satu langkah yang layak dipertimbangkan secara serius untuk kembali ditindaklanjuti secara sigap. Ini bukan untuk memanjakan guru, bukan pula untuk menghamburkan anggaran. Tetapi lebih dari itu, untuk memberikan pesan yang sangat sederhana bahwa negara melihat pengabdian, menghargai pengalaman, dan negara tidak melupakan guru hanya karena ia bekerja di sekolah swasta.


Pada akhirnya, jangan biarkan pengabdian para guru swasta menjadi masa lalu. Seorang guru mungkin tidak pernah meminta menjadi kaya. Sebagian besar hanya ingin hidup dengan layak dan dihargai secara wajar. Mereka tidak meminta negara membayar seluruh kehidupannya. Mereka hanya ingin agar puluhan tahun pengabdian tidak dianggap tidak pernah ada hanya karena satu dokumen yang belum terpenuhi. Di sinilah wajah kemanusiaan sebuah kebijakan pendidikan diuji.


Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan beberapa langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tetapi, hampir dua tahun perjalanan pemerintahan ini juga memperlihatkan bahwa kenaikan TPG belum otomatis menyelesaikan ketimpangan struktural yang dialami guru swasta. Oleh karena itu, pemerintah perlu melangkah lebih jauh melalui skema naikkan TPG dan hidupkan kembali inpassing; perluas sertifikasi, tetapi jangan hapus penghargaan terhadap masa pengabdian; perbaiki kesejahteraan, tetapi jangan hanya menghitung guru sebagai angka penerima tunjangan, karena pendidikan bukan hanya tentang berapa rupiah yang masuk ke rekening guru saja.


Pendidikan adalah tentang bagaimana negara memperlakukan manusia yang setiap hari mengajarkan generasi mudanya tentang nilai, kejujuran, tanggung jawab, dan masa depan. Dan akan menjadi ironi terbesar apabila orang yang setiap hari mengajarkan keadilan kepada anak-anak justru merasa bahwa negaranya sendiri belum sepenuhnya adil kepada mereka. Guru swasta tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menuntut pengakuan atas pengabdian mereka. Dan, menghidupkan kembali program inpassing guru swasta dapat menjadi salah satu cara paling konkret untuk menjawab tuntutan akan pemenuhan janji dan rasa keadilan.



ADVERTISEMENT
Andreas Neke

Tentang Penulis

Andreas Neke, S.Ag., B.Th.

Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.

→ Lihat Profil Penulis

Menyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?

Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.

Lihat Buku →
Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya