Perempuan Mewarisi, Laki-Laki Menjaga Tanah Adat Bajawa
Pernahkah kita membayangkan sebuah masyarakat yang memandang harta bukan pertama-tama sebagai sesuatu yang dapat dihitung, dijual, atau diperebutkan, melainkan sebagai bagian dari identitas yang harus dijaga lintas generasi?
Di tengah perubahan zaman ketika tanah sering kali dipandang sebagai komoditas dan rumah semakin mudah diterjemahkan ke dalam nilai rupiah, masyarakat Bajawa-Ngada menyimpan sebuah cara pandang yang jauh lebih tua bahwa harta tertentu bukan sekadar milik pribadi, melainkan bagian dari martabat, sejarah, dan keberlangsungan sebuah keturunan.
Dalam kebudayaan Bajawa-Ngada, pembicaraan tentang hak milik tidak dapat dilepaskan dari konsep su’a, sa’o, dan tanah. Ketiganya bukan sekadar benda material. Di dalamnya tersimpan sejarah leluhur, hubungan kekerabatan, identitas keluarga, dan tanggung jawab antar generasi. Oleh karena itu, ketika berbicara tentang hak atas tanah atau rumah adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sertifikat atau batas-batas fisik. Kita sedang berbicara tentang siapa kita, dari mana kita berasal, dan kepada siapa kita bertanggung jawab.
Dalam sistem kekerabatan matrilineal yang dikenal dalam masyarakat Bajawa-Ngada, garis keturunan ditarik melalui perempuan. Karena itu, hubungan seorang anak dengan hak-hak adat ibunya memiliki kedudukan yang sangat penting. Hak seorang anak tidak berdiri sendirian, melainkan berakar pada hubungan genealogis dengan ibunya. Dari sinilah kita memahami mengapa perempuan atau saudari memiliki posisi sentral dalam keberlanjutan hak atas su’a, sa’o, dan tanah.
Perempuan bukan sekadar penerima warisan. Ia adalah jangkar keberlanjutan keluarga. Ketika seorang anak perempuan menikah, hubungan genealogisnya dengan rumah dan tanah asal tidak terputus. Ia tetap berada dalam garis keturunan ibunya dan menjadi bagian penting dari keberlanjutan rumah asal. Dari dirinya pula hak dan kewajiban adat diteruskan kepada generasi berikutnya. Dalam pengertian inilah perempuan memiliki posisi strategis dalam menjaga kesinambungan identitas keluarga.
Namun, memahami posisi perempuan tidak berarti meniadakan peran laki-laki. Justru di sinilah keindahan sekaligus kebijaksanaan sistem tersebut dapat dilihat. Laki-laki dalam garis keturunan ibu bukanlah manusia yang kehilangan tempat. Ia memiliki kedudukan, suara, tanggung jawab, dan kehormatan. Akan tetapi, perannya berbeda. Jika perempuan menjadi pemegang keberlanjutan hak milik dalam garis keturunan, laki-laki lebih menonjol dalam fungsi menjaga, melindungi, merawat, dan membela martabat keluarga.
Dengan demikian, perbedaan antara saudari dan saudara bukan terutama soal siapa yang lebih tinggi dan siapa yang lebih rendah. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam menjaga keseimbangan kehidupan adat. Perempuan mewarisi. Laki-laki menjaga. Perempuan menjadi jangkar keberlanjutan. Laki-laki menjadi pagar pelindung martabat.
Keduanya saling membutuhkan. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak untuk memahami arti kata “memiliki”. Dalam kehidupan modern, memiliki sering kali berarti menguasai. Siapa yang memiliki sertifikat merasa memiliki kuasa. Siapa yang menguasai tanah merasa berhak menentukan semuanya. Siapa yang mempunyai kekuatan ekonomi merasa dapat mengambil keputusan sendiri.
Tetapi dalam logika adat, kepemilikan tidak selalu identik dengan penguasaan. Memiliki berarti memikul tanggung jawab. Memiliki berarti menjaga. Memiliki berarti memastikan sesuatu tetap utuh agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, hak atas su’a, sa’o, dan tanah tidak semestinya dibaca hanya sebagai hak untuk mengambil manfaat. Ia sekaligus merupakan kewajiban moral untuk menjaga keberadaannya bagi generasi yang akan datang.
Di sinilah adat sesungguhnya berbicara lebih jauh daripada hukum kepemilikan modern. Ia bertanya kepada manusia bukan hanya, “Apa yang menjadi milikmu?” Tetapi juga, “Apa yang harus kamu jaga karena dipercayakan kepadamu?”
Pertanyaan kedua inilah yang sering kali hilang dalam masyarakat modern. Dalam konteks tersebut, seorang anak laki-laki tetap memiliki hubungan dan hak yang berasal dari garis ibunya. Ia tidak menjadi orang asing di rumah asal. Ia tetap memiliki kewajiban terhadap saudari-saudarinya dan terhadap keberlangsungan sa’o, su’a, dan tanah.
Namun, hak itu tidak serta-merta berarti hak kepemilikan pribadi yang dapat digunakan sesuka hati. Peran laki-laki lebih dekat kepada penjaga amanah. Ia memiliki hak untuk berbicara. Ia memiliki hak untuk memberikan pertimbangan. Ia dapat ikut mengatur dan mengambil bagian dalam keputusan keluarga, tetapi semua itu idealnya dijalankan melalui kesepakatan dengan saudari-saudarinya sebagai pemegang keberlanjutan hak dalam garis keturunan perempuan.
Oleh karena itu, seorang saudara bukanlah pemilik tunggal yang dapat bertindak sendiri. Ia adalah penjaga yang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan agar apa yang diwariskan leluhur tidak hilang karena kepentingan sesaat.
Dalam banyak konteks adat, seorang laki-laki bahkan dapat memperoleh bagian atau bentuk penguasaan tertentu apabila diberikan dan disepakati oleh saudari-saudarinya. Namun, pemberian tersebut tidak semestinya menghapus prinsip dasar tentang garis pewarisan yang berlaku dalam keluarga. Dengan kata lain, hak berbicara tidak otomatis berarti hak memiliki.
Inilah salah satu batas penting yang perlu dipahami. Seseorang boleh mempunyai suara tanpa harus mengambil seluruh kepemilikan. Seseorang boleh memiliki kewenangan untuk mengatur tanpa menjadikan dirinya sebagai pemilik tunggal. Seseorang dapat menjadi penjaga tanpa harus mengubah amanah menjadi milik pribadi. Dan di situlah kebijaksanaan adat menemukan maknanya.
Dalam kehidupan nyata, prinsip-prinsip tersebut tidak selalu berjalan mulus. Konflik dapat muncul ketika batas antara hak, kewajiban, status, dan peran mulai dikaburkan. Seorang saudara dapat merasa bahwa karena ia laki-laki dan karena ia dianggap memiliki kewenangan dalam keluarga, maka ia berhak menentukan semuanya. Ia dapat mengambil keputusan tentang tanah tanpa melibatkan saudari-saudarinya. Ia dapat menganggap tanah keluarga sebagai milik pribadi dan bahkan berusaha mengalihkan manfaatnya kepada dirinya sendiri atau anak-anaknya.
Di titik itulah persoalan mulai berubah. Yang semula merupakan amanah keluarga berubah menjadi perebutan kepentingan. Yang seharusnya menjadi ruang persaudaraan berubah menjadi arena pertengkaran. Yang seharusnya diwariskan sebagai martabat justru diwariskan sebagai konflik. Dan sering kali, konflik itu tidak berhenti pada satu generasi. Ia diwariskan kepada anak-anak. Kemudian kepada cucu. Kemudian kepada generasi berikutnya.
Sebuah tanah yang seharusnya menjadi simbol persatuan akhirnya menjadi sumber permusuhan. Sebuah rumah yang semestinya menjadi tempat pulang justru menjadi tempat orang saling mencurigai. Sebuah warisan leluhur berubah menjadi warisan luka.
Tetapi kita juga perlu berhati-hati agar tidak menjadikan adat sebagai alat untuk menghakimi individu. Tidak setiap konflik muncul semata-mata karena seseorang laki-laki ingin menguasai tanah. Tidak setiap persoalan keluarga dapat dijelaskan hanya dengan kategori “laki-laki salah” dan “perempuan benar”.
Realitas kehidupan jauh lebih kompleks. Perubahan ekonomi, pendidikan, migrasi, perkawinan, hukum negara, kebutuhan keluarga, dan perubahan cara pandang generasi muda turut memengaruhi hubungan masyarakat dengan tanah adat. Karena itu, yang paling penting bukan sekadar mempertahankan bentuk lama, melainkan memahami nilai moral yang berada di baliknya. Adat mengajarkan batas. Adat mengajarkan tanggung jawab. Adat mengajarkan bahwa seseorang tidak hidup sendirian. Dan yang paling penting, adat mengingatkan bahwa apa yang kita terima hari ini sesungguhnya berasal dari tangan generasi sebelumnya dan akan berpindah kepada generasi sesudah kita.
Kita hanyalah satu mata rantai. Tidak lebih. Di sinilah konsep tahu diri menjadi sangat penting. Tahu diri bukan berarti merendahkan diri. Tahu diri berarti memahami siapa kita, apa kedudukan kita, apa hak kita, dan apa tanggung jawab kita.
Dalam kehidupan adat, seseorang yang tahu diri tidak akan mengambil sesuatu hanya karena ia memiliki kesempatan. Ia tidak akan menggunakan kekuasaan hanya karena ia memiliki suara. Ia tidak akan mengambil keputusan seorang diri hanya karena merasa lebih kuat. Ia tahu bahwa di balik dirinya ada saudara. Di belakangnya ada leluhur. Dan di depannya ada anak cucu.
Kesadaran seperti inilah yang membuat adat dapat menjadi kekuatan moral, sebab manusia yang tahu batas tidak mudah berubah menjadi manusia yang serakah. Ia memahami bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Dan, hak tanpa kewajiban dapat berubah menjadi keserakahan.
Reba, perkawinan adat, dan berbagai ritus kehidupan menjadi ruang penting untuk memperlihatkan bagaimana hubungan antar kerabat itu dirawat. Dalam momentum-momentum tersebut, hubungan antara saudara dan saudari bukan hanya hubungan biologis semata, tetapi juga hubungan moral dan adat.
Seorang saudara tidak datang sekadar sebagai tamu. Ia datang membawa tanggung jawab terhadap rumah asal. Ia hadir untuk memastikan hubungan antar kerabat tetap hidup. Ia menjaga agar martabat keluarga tidak direndahkan. Ia menjadi salah satu orang yang berdiri ketika keluarga membutuhkan perlindungan.
Tetapi perlindungan bukan berarti penguasaan. Inilah batas yang harus terus dijaga, sebab ketika seorang penjaga mulai menganggap dirinya sebagai pemilik tunggal, maka amanah telah berubah menjadi ambisi. Dan ketika ambisi masuk ke dalam rumah adat, persaudaraan sering menjadi korban pertama.
Barangkali generasi sekarang perlu kembali bertanya: Apa sebenarnya yang kita warisi dari leluhur? Apakah hanya tanah? Apakah hanya rumah? Apakah hanya nama keluarga? Ataukah kita sebenarnya mewarisi sebuah cara hidup?
Sebab tanah dapat habis. Rumah dapat runtuh. Batas-batas lahan dapat berubah, tTetapi nilai yang diwariskan leluhur seharusnya tidak ikut hilang. Jika generasi sekarang hanya mempertahankan tanah tetapi kehilangan rasa hormat kepada saudara, maka kita sesungguhnya telah kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting. Jika kita mempertahankan rumah adat tetapi mengusir saudara dari ruang persaudaraan, untuk apa rumah itu dipertahankan? Jika kita memperjuangkan hak milik tetapi kehilangan martabat, bukankah kita sedang memenangkan sesuatu dengan harga yang terlalu mahal?
Adat seharusnya membuat manusia semakin beradab. Bukan semakin keras, melainkan semakin manusiawi. Bukan semakin rakus, melainkan semakin mampu mengendalikan diri. Oleh karena itu, memahami sistem matrilineal Bajawa-Ngada tidak seharusnya berhenti pada kalimat bahwa perempuan mewarisi dan laki-laki menjaga.
Di balik kalimat itu terdapat sebuah filsafat kehidupan yang lebih dalam. Perempuan dan laki-laki tidak sedang dipertentangkan. Mereka sedang ditempatkan dalam sebuah keseimbangan tanggung jawab. Perempuan membawa kesinambungan garis keturunan. Laki-laki menjaga kehormatan garis keturunan itu. Perempuan menjaga agar rumah tetap memiliki pewaris. Laki-laki menjaga agar rumah itu tidak kehilangan martabat.
Jika keduanya memahami perannya, rumah adat akan menjadi ruang persaudaraan. Jika salah satunya melampaui batas, keseimbangan dapat runtuh. Maka persoalan sesungguhnya bukan siapa yang lebih berkuasa. Persoalannya adalah apakah setiap orang mampu menghormati hak dan tanggung jawabnya.
Pada akhirnya, tanah bukan sekadar tanah. Ia menyimpan jejak kaki leluhur. Sa’o bukan sekadar bangunan. Ia menyimpan ingatan tentang siapa yang pernah hidup dan bagaimana sebuah keluarga bertahan. Su’a bukan sekadar ruang adat. Ia adalah bagian dari identitas yang menghubungkan manusia dengan asal-usulnya.
Oleh karena itu, ketika berbicara tentang hak milik, kita sesungguhnya sedang berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar, yakni martabat. Tanah dapat dijual dan uang dapat habis. Harta dapat bertambah dan kemudian lenyap. Tetapi martabat keluarga yang rusak karena keserakahan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang untuk dipulihkan.
Inilah pesan paling penting yang perlu dibawa oleh generasi Bajawa-Ngada hari ini. Jangan sampai warisan leluhur yang dimaksudkan untuk menyatukan justru digunakan untuk memecah belah. Jangan biarkan tanah menjadi alasan saudara saling bermusuhan. Jangan biarkan rumah adat menjadi panggung perebutan kuasa. Dan jangan biarkan kepentingan pribadi mengalahkan amanah antar generasi.
Sebab pada akhirnya, kita semua hanya sementara. Kita datang tanpa membawa tanah. Kita pergi tanpa membawa rumah. Yang tinggal setelah kita tiada hanyalah apa yang kita wariskan dalam ingatan dan kehidupan anak cucu. Oleh karena itu, barangkali kita perlu kembali mengingat sebuah kebijaksanaan sederhana: Harta bisa dicari. Tanah bisa diperjuangkan. Rumah bisa dibangun kembali. Tetapi martabat Sa’o, Su’a, dan tanah adat tidak pernah layak ditukar dengan apa pun.
Sebab ketika tanah kehilangan makna persaudaraan, ia hanya menjadi sebidang tanah. Ketika sa’o kehilangan nilai kekeluargaan, ia hanya menjadi sebuah bangunan. Dan ketika adat kehilangan nilai kemanusiaannya, ia hanya menjadi serangkaian aturan tanpa jiwa.
Adat yang hidup adalah adat yang membuat manusia semakin tahu diri, tahu batas, tahu tanggung jawab, dan tahu menghormati sesamanya. Sebab pada akhirnya, warisan terbesar leluhur bukanlah tanah yang kita genggam, melainkan martabat yang berhasil kita jaga agar tetap utuh untuk generasi yang belum lahir.
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →