ADVERTISEMENT
Budaya

Ketika Hak Adat Tak Lagi Melahirkan Luka dan Sanksi

Andreas Neke. 27 August 2026 44 kali dibaca
Ketika Hak Adat Tak Lagi Melahirkan Luka dan Sanksi

Bayangkan sebuah keluarga dalam masyarakat Bajawa-Ngada. Si A adalah seorang laki-laki yang lahir dari seorang ayah Bajawa. Secara garis keturunan, ia merupakan anak ayahnya. Namun, dalam sistem kekerabatan matrilineal, ia bukan penerus utama dari rumah adat atau harta pusaka dari garis ayahnya. Sebaliknya, Si B dan Si C adalah anak laki-laki dari seorang perempuan Bajawa. Keduanya menjadi bagian dari garis keturunan ibunya dan memiliki kedudukan genealogis di rumah keluarga ibunya, termasuk hak atas rumah adat atau harta pusaka.


Lalu terjadi sebuah peristiwa yang tidak biasa. Si A menjual harta warisan dari keluarga ayahnya. Secara adat, tindakan itu berpotensi menjadi persoalan besar apabila harta tersebut merupakan pusaka yang melekat pada garis keturunan ibu. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Si B dan Si C mendukungnya. Mereka tidak marah, tidak merasa dicuri haknya, bahkan tidak menganggap tindakan itu sebagai penghinaan terhadap martabat keluarga. Mereka tetap duduk bersama, bercanda, bergaul mesra, dan tetap tampil bersama di hadapan masyarakat. Ayah Si A serta mama Si B dan Si C pun bersikap sama.


Peristiwa seperti ini menarik bukan semata-mata karena ada harta yang dijual, tetapi karena memperlihatkan perjumpaan antara hukum adat, hubungan darah, kepentingan keluarga, dan perubahan cara masyarakat memaknai hak.


Masyarakat Bajawa-Ngada dikenal memiliki sistem kekerabatan yang kuat dalam kekerabatan matrilineal dalam komunitasnya. Garis keturunan ditarik berdasarkan kedudukan perempuan. Dalam sistem perkawinan di'i sa'o, laki-laki mengikuti garis keluarga perempuan, sementara anak-anak menjadi bagian dari garis keluarga ibu. Penelitian tentang hukum waris masyarakat Bajawa juga menunjukkan bahwa perempuan mempunyai posisi penting sebagai penerus rumah tinggal dan garis genealogis keluarga.


Oleh karena itu, rumah bukan sekadar bangunan. Sa'o merupakan simbol keberlanjutan kehidupan keluarga, identitas, leluhur, dan garis keturunan. Dalam beberapa komunitas, anak perempuan, terutama yang menjadi penerus rumah, mempunyai posisi penting dalam keberlanjutan pusaka keluarga. Laki-laki mempunyai peranan besar dalam menjaga, melindungi, mengelola dan menjalankan kewajiban adat, tetapi posisi genealogisnya berbeda dari perempuan selaku penerus garis keturunan.


Dengannya, ketika berbicara mengenai warisan dalam masyarakat Bajawa-Ngada, kita tidak boleh menggunakan kacamata hukum waris individual semata. Hal penting bukan hanya, “Siapa anak dari siapa?” tetapi juga, “Ia berasal dari garis keturunan mana, berada dalam sa'o mana, dan mempunyai hubungan adat apa dengan segala harta warisannya”.


Dalam gambaran hukum adat matrilineal, Si A sebagai anak laki-laki dari seorang laki-laki Bajawa tidak menjadi penerus genealogis di rumah ayahnya. Sebaliknya, Si B dan Si C sebagai anak dari perempuan Bajawa mempunyai hubungan genealogis dengan rumah dan garis keturunan ibunya. Tetapi penting untuk ditegaskan bahwa tidak semua harta otomatis menjadi harta pusaka yang tidak boleh dialihkan. Dalam hukum adat, harus dibedakan antara harta pribadi, harta keluarga, harta warisan, dan harta pusaka yang mempunyai nilai genealogis serta fungsi adatnya.


Tindakan Si A menjual “warisan keluarga ayahnya” merupakan pencurian atau pelanggaran adat manakala Si A tidak memiliki kewenangan adat atas harta tersebut, karena warisan terbut merupakan harta warisan keluarga dan pusaka yang terikat pada kelompok genealogis tertentu. Itu artinya Si A, tidak memiliki kewenangan adat karena bukan harta pribadi ayahnya, tidak memiliki kewenangan adat, dan tanpa persetujuan keluarga atau para pemangku adat. Tetapi tindakan Si A yang menjual “warisan keluarga ayahnya” bukan pencurian atau pelanggaran adat manakala itu adalah harta pribadi ayahnya. Dengannya, tindakan Si A menjual tidak akan dipersoalkan kewenangan adatnya, dan tanpa perlu persetujuan keluarga atau pemangku adat.


Di sini fenomena tersebut menjadi sangat menarik, manakala Si B dan Si C yang memiliki kedudukan genealogis yang kuat dalam keluarga ibunya, tetapi tidak merasa tersinggung ketika Si A menjual harta dari keluarga ayahnya. Jawabannya mungkin karena hak adat tidak selalu identik dengan ambisi untuk menguasai harta. Ada kemungkinan mereka memahami bahwa harta yang dijual Si A berada dalam garis keluarga ayah Si A dan bukan merupakan hak genealogis mereka. Mereka tidak merasa kehilangan sesuatu yang secara adat memang menjadi milik dari garis keturunan mereka.


Yang menjadi soal manakala Si B dan Si C tahu bahwa tanah tersebut berasal dari garis keturunan dan merupakan hak genealogis mereka, tetapi tidak merasa kehilangan sesuatu yang menjadi hak mereka. Ini menjadi ironis terbesar dalam kekerabatan matrilineal. Bayangkan seseorang yang martabatnya direndahkan dan dihina, tetapi tidak merasa direndahkan dan dihina. Bayangkan seseorang yang tanahnya "dicuri", tetapi tidak merasa telah terjadi pencurian walaupun mereka telah kehilangan haknya.


Ini juga memperlihatkan sebuah prinsip penting dalam kebudayaan bahwa orang dapat mengetahui haknya tanpa harus menjadikan hak itu sebagai alasan untuk bermusuhan. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi hubungan kekerabatan, menjaga hubungan baik terkadang lebih bernilai daripada mempertahankan kepentingan material. Sengketa warisan dalam masyarakat Bajawa sendiri secara umum lebih diupayakan melalui musyawarah kekeluargaan dan peran tokoh adat untuk menjaga keseimbangan hubungan sosial. Oleh karena itu, sikap Si B dan Si C dapat dibaca sebagai bentuk kedewasaan sosial dalam mana mereka mengetahui posisi adatnya, tetapi tidak menjadikan perbedaan hak sebagai sumber permusuhan.


Tetapi manakala secara adat memang terjadi pelanggaran, di sinilah hukum adat mempunyai mekanismenya sendiri. Dalam masyarakat Bajawa dikenal konsep waja, yaitu sanksi atau denda adat terhadap pelanggaran norma tertentu. Waja bukan sekadar hukuman dalam pengertian modern, tetapi juga mekanisme pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan adat. Penelitian mengenai masyarakat Bajawa menunjukkan bahwa waja dapat digunakan dalam penyelesaian persoalan adat dan perkawinan.


Apabila seseorang secara adat mengambil, mengalihkan, atau menjual sesuatu yang bukan kewenangannya, persoalan tersebut pada prinsipnya dapat dibawa ke mekanisme adat. Bentuk penyelesaiannya bergantung pada komunitas, jenis pelanggaran, kedudukan harta, serta keputusan para pemangku adat. Sanksinya tidak selalu berbentuk hukuman fisik tetapi bisa berupa kewajiban mengembalikan hak, membayar denda adat, melakukan ritus pemulihan, memberikan hewan atau benda tertentu sesuai ketentuan adat, meminta maaf, atau menjalani proses rekonsiliasi keluarga. Dalam beberapa praktik adat Bajawa, waja bahkan dipahami sebagai proses pemulihan terhadap kesalahan, dan bukan semata-mata tindakan menghukum pelaku.


Selain sanksi adat formal, ada sesuatu yang sering kali jauh lebih kuat yakni sanksi sosial. Masyarakat adat adalah masyarakat yang hubungan antar orangnya sangat dekat. Nama baik, kepercayaan, kehormatan keluarga, dan kemampuan seseorang untuk tetap diterima dalam kehidupan bersama sebagai modal sosial yang sangat penting. Seseorang yang secara adat dianggap melanggar dapat kehilangan kepercayaan. Ia mungkin tidak lagi dilibatkan dalam pembicaraan keluarga, kegiatan adat, pengambilan keputusan, atau hubungan sosial tertentu. Dalam masyarakat seperti ini, kehilangan kepercayaan dapat menjadi hukuman yang sangat berat. Oleh karena itu, tindakan menjual harta bukan hanya harus dilihat dari nilai ekonominya. Yang jauh lebih penting adalah apakah tindakan tersebut merusak kepercayaan genealogis dan keseimbangan sosial atau tidak.


Kembali kepada ilustrasi awal. Si A menjual harta dari keluarga ayahnya. Si B dan Si C mengetahui hal itu, namun mereka tetap bersahabat, tidak ada tuduhan, tidak ada penghinaan, tidak ada pengucilan, dan tidak ada pertengkaran terbuka. Situasi ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak selalu bekerja dengan logika konflik. Ada kalanya seseorang memilih untuk tidak menggunakan haknya secara agresif. Ada kalanya keluarga memahami bahwa tidak setiap persoalan harus menjadi permusuhan. Ada pula kemungkinan bahwa mereka memandang harta tertentu bukan sebagai alasan untuk memutus hubungan persaudaraan.


Dalam konteks ini adat seharusnya dipahami sebagai jalan untuk menjaga keseimbangan, bukan sekadar perangkat untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun demikian, sikap damai tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai pembenaran otomatis terhadap penjualan harta pusaka. Jika ternyata harta tersebut secara adat merupakan pusaka yang tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, maka perdamaian keluarga tidak serta-merta menghapus persoalan adat. Hukum adat tetap perlu dihormati.


Peristiwa Si A, Si B, dan Si C akhirnya membawa kita kepada pemahaman yang lebih dalam tentang masyarakat Bajawa-Ngada. Matrilineal bukan sekadar sistem yang mengatakan perempuan mendapat warisan dan laki-laki tidak. Ia adalah sistem yang mengatur siapa berada dalam jaringan genealogis mana, siapa meneruskan garis keturunan, siapa menjaga rumah, siapa mempunyai kewajiban, dan bagaimana hubungan antar keluarga dipelihara. Oleh karena itu, hak harus selalu berjalan bersama kewajiban.


Pada akhirnya, nilai tertinggi adat bukan karena banyaknya harta yang berhasil dipertahankan, melainkan terpeliharanya martabat manusia, keharmonisan keluarga, keseimbangan genealogis, dan kesinambungan hubungan sosial. Tindakan Si A, Si B dan Si C harus diletakan dalam konteks perwajahan adat yang paling manusiawi, yakni orang yang mengetahui haknya, bertindak sesuai kapasitas adat, dan tidak menjadikan hak untuk merusak relasi kemanusiaan. Apabila suatu pelanggaran benar-benar terjadi, adat semestinya tidak pertama-tama menghukum orang yang bersalah, melainkan memulihkan keseimbangan yang telah rusak. Ini adalah kekuatan hukum adat yang bukan hanya menjaga harta, tetapi menjaga agar manusia tidak kehilangan manusia lain karena harta.



ADVERTISEMENT
Andreas Neke

Tentang Penulis

Andreas Neke, S.Ag., B.Th.

Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.

→ Lihat Profil Penulis

Menyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?

Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.

Lihat Buku →
Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya