Jika Inpassing Masih Diakui, Mengapa Tidak Dibuka Kembali?
Publik mengapresiasi Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang peningkatan kesejahteraan guru. Ini artinya bahwa negara menempatkan guru sebagai profesi penting dalam pembangunan bangsa. Namun demikian, di balik narasi besar tentang kesejahteraan guru, masih ada satu kelompok yang persoalannya belum benar-benar selesai sampai detik ini, yakni nasib para guru swasta.
Negara harus sadar bahwa mereka bukan guru kelas dua. Mereka juga mengajar anak-anak Indonesia. Mereka menyusun perangkat pembelajaran, melakukan penilaian, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan, memenuhi tuntutan administrasi, dan menjalankan tugas profesional sebagaimana mestinya seorang guru.
Pada tataran praktis terdapat perbedaan sederhana tetapi sangat menentukan, perihal status kepegawaian dan mekanisme pengakuan kesejahteraan mereka. Di sinilah persoalan menjadi sangat serius.
Selama bertahun-tahun, banyak guru swasta telah mengabdi di sekolah-sekolah yang justru menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Sekolah swasta hadir ketika negara tidak mungkin bekerja sendirian untuk menyediakan seluruh layanan pendidikan yang memadai. Tetapi ironisnya, guru yang bekerja di dalam sistem tersebut tidak selalu memperoleh penghargaan yang sebanding dengan masa pengabdian dan pengalaman profesionalnya.
Kiranya negara tidak hanya membutuhkan guru swasta ketika membutuhkan tenaga pendidik, tetapi kemudian melupakan mereka ketika berbicara tentang kesejahteraan. Ini ibaratnya habis manis sepah dibuang. Harapannya tidak demikian. Jika regulasi menutup ruang perubahan nasib guru swasta menjadi ASN, harapan realistis para guru swasta adalah pembukaan kembali program inpassing, karena pernah menjadi jalan pengakuan negara bagi mereka.
Program inpassing pada dasarnya bukan sekadar persoalan tambahan penghasilan. Program ini berkaitan dengan pengakuan negara terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, kepangkatan, dan pengalaman profesionalitas guru non-ASN. Oleh karena itu, ketika program tersebut tidak lagi dibuka secara luas, muncul persoalan yang patut dipertanyakan perihal nasib guru swasta yang telah mengabdi bertahun-tahun serta memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman panjang, dan beban kerja yang sama, tetapi tidak memiliki kesempatan memperoleh pengakuan yang setara.
Lebih jauh lagi adalah masa pengabdian panjang yang tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam desain kebijakan kesejahteraan guru. Ini bukan tuntutan agar guru swasta mendapatkan perlakuan istimewa, tetapi tuntutan agar pengalaman dan pengabdian mereka tidak dihapus begitu saja oleh perubahan kebijakan.
Para guru swasta menyadari bahwa kebijakan sertifikasi dan tunjangan profesi guru memang penting, karena negara perlu memastikan bahwa guru harus memenuhi persyaratan profesional untuk memperoleh haknya.
Namun demikian, ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Seorang guru yang baru memenuhi persyaratan tertentu tidak serta-merta memiliki pengalaman yang sama dengan guru yang telah mengabdi selama belasan atau bahkan puluhan tahun. Pengalaman mengajar adalah modal profesional. Masa pengabdian adalah bagian dari perjalanan profesi. Dan, loyalitas kepada pendidikan anak bangsa seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang tidak bernilai hanya karena tidak selalu tercermin dalam status kepegawaian.
Oleh karena itu, kebijakan guru seharusnya tidak berhenti pada memenuhi syarat atau tidak, tetapi juga harus menyasar pada lamanya pengabdian, apa yang telah dilakukan, dan bagaimana negara menghargai pengabdian tersebut.
Publik menyadari bahwa persoalan guru swasta memperlihatkan bahwa negara masih menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem penghargaan yang adil terhadap para guru. Ketika kesejahteraan terlalu banyak ditentukan oleh status administratif, maka pengalaman panjang seorang guru dapat kehilangan nilai.
Guru yang telah mengajar selama bertahun-tahun bisa berada dalam posisi yang secara ekonomi sangat rentan, sementara tuntutan profesional terhadapnya terus meningkat. Ia tetap harus mengajar dengan baik, mengikuti perubahan kurikulum, membuat administrasi, mendampingi peserta didik, dan tetap harus profesional. Tetapi ketika berbicara tentang penghargaan, masa pengabdiannya seolah menjadi angka yang tidak terlalu penting.
Pada titik ini, kebijakan perlu dikoreksi. Pembukaan kembali program inpassing bagi guru swasta layak dipertimbangkan sebagai jalan tengah yang rasional dan berkeadilan. Ini bukan berarti semua guru swasta otomatis memperoleh status ASN. Bukan pula berarti negara harus mengabaikan sistem seleksi dan standar profesionalitas.
Justru sebaliknya, program inpassing dapat dirancang dengan persyaratan yang transparan dan objektif, yang mencakup kualifikasi akademik, sertifikasi, masa kerja, beban kerja, rekam jejak profesional, serta kebutuhan satuan pendidikan, agar negara tetap dapat menjaga standar, sementara guru swasta memperoleh ruang untuk mendapatkan pengakuan atas perjalanan profesional mereka.
Dengan kata lain, inpassing tidak harus dilihat sebagai masa lalu. Ia dapat dirancang kembali sebagai instrumen kebijakan yang lebih transparan, selektif, dan relevan dengan kondisi guru non-ASN hari ini. Jika kembali merunut pidato presiden, kiranya kesejahteraan guru tidak boleh menjadi slogan semata. Pidato tentang kesejahteraan guru akan kehilangan sebagian maknanya jika masih ada guru yang merasa telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum memperoleh jalan yang jelas menuju kesejahteraan yang lebih layak.
Para guru swasta tidak sedang berbicara tentang belas kasihan. Guru tidak membutuhkan belas kasihan negara, tetapi kebijakan yang adil, konsisten, dan menghargai profesinya. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperbaiki kesejahteraan guru, maka persoalan guru swasta harus ditempatkan dalam pembicaraan yang lebih serius. Bukan sekadar berapa besar tunjangan yang diberikan, tetapi juga bagaimana negara membangun sistem yang mengakui masa kerja, pengalaman, kompetensi, dan pengabdian mereka.
Negara harus menyadari bahwa pendidikan nasional tidak dibangun hanya oleh guru ASN. Di banyak daerah, sekolah swasta menjadi bagian penting dari wajah pendidikan nasional. Di sanalah ribuan guru menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk membangun masa depan bangsa. Mereka tidak bertanya mengapa harus menjadi pahlawan. Mereka hanya ingin satu hal yang sederhana, yakni pengabdian mereka jangan dianggap tidak pernah ada.
Ini bisa terwujud manakala program inpassing yang masih diakui sebagai bentuk pengakuan terhadap guru non-ASN, aksesnya perlu dibuka kembali. Itu artinya, jika masalahnya adalah anggaran, rancang mekanismenya secara bertahap. Jika masalahnya adalah verifikasi, perketat proses verifikasinya. Jika masalahnya adalah jumlah penerima, gunakan skala prioritas berdasarkan masa kerja, kualifikasi, kebutuhan sekolah, dan rekam jejak pengabdian.
Publik menyadari bahwa tidak ada kebijakan yang sempurna sejak awal. Tetapi yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memperbaiki kebijakan yang belum sepenuhnya menjawab persoalan yang ada, termasuk kebutuhan para guru swasta yang telah memberikan hidup dan waktunya bagi kemajuan peradaban bangsa.
Pada akhirnya, keadilan bukan berarti semua orang mendapatkan sesuatu yang sama. Keadilan berarti setiap orang memperoleh penghargaan yang layak sesuai hak, tanggung jawab, kompetensi, dan pengabdiannya.
Guru swasta tidak sedang meminta karpet merah. Mereka hanya meminta agar pintu yang dahulu pernah dibuka tidak ditutup selamanya. Dan jika pemerintah benar-benar serius berbicara tentang kesejahteraan guru, sudah waktunya menjawab satu pertanyaan sederhana ini, "Jika inpassing masih diakui, mengapa tidak dibuka kembali?
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →