Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur: Slogan/Kenyataan?
Tahun ini, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, pemerintah mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut tentu bukan sekadar rangkaian kata. Ini adalah cita-cita yang seharusnya diuji dalam kehidupan nyata. Apakah kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran itu benar-benar sudah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita melihat salah satu kelompok yang berada di jantung pembangunan bangsa ini, yakni GURU. Sebab jika pendidikan adalah jalan menuju masa depan, maka guru adalah orang yang setiap hari menuntun anak-anak bangsa melewati jalan tersebut. Namun demikian, di balik penghormatan yang sering diberikan kepada guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, masih terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara menghargai pengabdian mereka, terutama guru swasta non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun lamanya.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah meningkatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan menjadi Rp. 2. 000. 000 per bulan. Bagi guru non-ASN yang memiliki inpassing, TPG diberikan sesuai gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Kebijakan ini patut diapresiasi. Bagaimanapun, peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Guru yang selama ini berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mudah tentu membutuhkan perhatian negara. Namun demikian, di balik kebijakan tersebut terdapat pertanyaan yang tidak kalah pentingnya: apakah sistem penghargaan terhadap guru sudah sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan?
Bayangkan seorang guru swasta yang telah mengajar selama 10, 15, 20, bahkan 25 tahun atau lebih. Ia mungkin memulai pengabdiannya ketika sekolah masih memiliki keterbatasan fasilitas. Ia mengajar dengan honor yang sangat kecil, membeli kebutuhan pembelajaran dari uangnya sendiri, melewati berbagai perubahan kurikulum, mendampingi banyak generasi murid, dan tetap bertahan ketika pilihan pekerjaan lain mungkin menawarkan penghasilan yang lebih menjanjikan.
Kemudian, datang seorang guru yang masa pengabdiannya masih relatif singkat. Ia mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, memperoleh sertifikat pendidik, memenuhi persyaratan, dan berhak mendapatkan TPG. Secara aturan, hal tersebut tentu sah. Guru yang telah memenuhi persyaratan memang berhak memperoleh haknya.
Tetapi di sinilah kegelisahan sebagian guru lama muncul. Mengapa masa pengabdian yang begitu panjang tidak selalu memberikan perbedaan yang berarti dalam penghargaan kesejahteraan? Pertanyaan ini bukan bentuk kecemburuan terhadap guru yang baru lulus PPG. Guru baru tidak bersalah karena memperoleh haknya. Mereka juga telah melewati proses pendidikan profesi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara. Mereka pantas mendapatkan penghargaan atas kompetensi profesional yang telah diperolehnya.
Persoalannya justru terletak pada sistem yang mungkin belum sepenuhnya mampu mempertemukan dua hal penting dalam profesi guru, yakni kompetensi dan pengabdian. Sertifikasi pendidik merupakan instrumen untuk mengakui kompetensi profesional guru. Itu penting. Negara membutuhkan standar agar profesi guru tidak hanya dibangun atas dasar lamanya bekerja, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas.
Namun demikian, masa pengabdian juga seharusnya memiliki nilai. Seorang guru yang telah menghabiskan belasan bahkan puluhan tahun hidupnya di ruang kelas tentu membawa pengalaman yang tidak dapat diperoleh hanya melalui sertifikat. Ia telah menghadapi berbagai karakter peserta didik, memahami dinamika sekolah, melewati perubahan kebijakan pendidikan, dan menyaksikan perubahan sosial dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, sertifikat dan pengabdian seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya memiliki nilai yang berbeda, dan semestinya dapat ditempatkan secara proporsional dalam sistem penghargaan terhadap guru. Dan, di sinilah makna “adil” perlu kita renungkan kembali.
Keadilan bukan berarti semua orang harus memperoleh sesuatu dalam jumlah yang sama. Keadilan juga bukan berarti guru lama harus mengambil hak guru baru. Keadilan adalah ketika sistem mampu memberikan penghargaan secara proporsional berdasarkan berbagai aspek-aspek yang relevan, termasuk kompetensi, masa kerja, kinerja, tanggung jawab, pengalaman, dan kontribusi.
Jika seorang guru baru memperoleh TPG karena telah memenuhi persyaratan sertifikasi, itu adalah haknya. Tetapi jika seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun tetap berada pada posisi kesejahteraan yang hampir tidak berbeda hanya karena belum memiliki status atau pengakuan administratif tertentu, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang apakah sistem tersebut sudah cukup adil terhadap nilai sebuah pengabdian.
Ada sesuatu yang tidak dapat dihitung hanya dengan angka semata, yakni loyalitas. Ada guru yang bertahan ketika sekolah belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak. Ada guru yang tetap mengajar ketika honor yang diterima belum sebanding dengan kebutuhan hidup. Ada guru yang datang setiap pagi bukan karena kehidupan ekonominya sudah mapan, tetapi karena ada anak-anak yang menunggunya untuk diajar.
Mereka mungkin tidak banyak muncul dalam setiap pemberitaan. Mereka juga tidak selalu ada dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Tetapi setiap hari mereka ikut menjaga agar pendidikan tetap berjalan. Maka, ketika kita berbicara tentang Indonesia yang “adil dan makmur”, suara mereka juga seharusnya masuk dalam percakapan tersebut.
Kita tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa karena guru adalah profesi yang mulia, maka guru harus selalu siap berkorban. Pengabdian tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan seseorang terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Menghormati pengabdian bukan berarti memberikan keistimewaan tanpa ukuran. Justru sebaliknya, penghargaan terhadap pengabdian harus dibangun melalui sistem yang transparan, terukur, dan berkeadilan.
Dengannya, negara perlu terus memikirkan bagaimana masa kerja, pengalaman, kinerja, dan kontribusi seorang guru dapat memperoleh tempat dalam kebijakan kesejahteraan. TPG dapat tetap menjadi instrumen pengakuan profesional melalui sertifikasi, tetapi penghargaan terhadap masa pengabdian tidak harus berhenti begitu saja. Bisa ada mekanisme lain yang memberikan apresiasi lebih proporsional kepada guru yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk pendidikan dan masa depan para anak bangsa.
Persoalan ini juga tidak semestinya menjadi pertarungan antara guru lama dan guru baru. Jangan sampai guru yang sudah lama mengabdi memandang guru baru sebagai pesaing, sementara guru baru memandang guru lama sebagai bagian dari masa lalu. Keduanya adalah korban jika sistem membuat mereka saling mempertentangkan. Guru baru membutuhkan kesempatan untuk berkembang. Guru lama membutuhkan penghargaan atas pengalamannya. Keduanya sama-sama penting bagi pendidikan Indonesia.
Yang perlu kita kritik bukan siapa yang menerima TPG, melainkan apakah sistem yang ada sudah cukup adil dalam menghargai perjalanan seorang guru. Ironis kiranya jika sekolah mengajarkan kepada anak-anak bahwa proses harus dihargai, kerja keras harus dihormati, pengalaman adalah guru kehidupan, dan kesetiaan pada tanggung jawab merupakan karakter mulia, tetapi dalam kehidupan profesi guru, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam sistem penghargaan kepada para guru.
Kita sering mengatakan bahwa guru adalah fondasi pendidikan. Namun fondasi pun perlu dirawat. Kita tidak dapat terus-menerus meminta guru meningkatkan kompetensi, mengikuti pelatihan, beradaptasi dengan teknologi, memahami kecerdasan artifisial, menyelesaikan administrasi, membimbing peserta didik, dan menghadapi berbagai tuntutan pendidikan, sementara persoalan kesejahteraan mereka belum sepenuhnya mendapatkan jawaban yang adil dari kebijakan negara.
Kemerdekaan seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan bangsa menentukan nasibnya sendiri. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kemampuan rakyat menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat. Dengannya, arti kemerdekaan bagi seorang guru swasta yang telah mengabdi selama belasan atau bahkan puluhan tahun tidaklah cukup dengan menyebut mereka “pahlawan tanpa tanda jasa” dan memberinya ucapan selamat Hari Guru.
Lebih dari itu, bentuk penghargaan yang paling nyata justru adalah sebuah sistem yang membuatnya merasa bahwa pengabdiannya dilihat, pekerjaannya dihargai, dan masa depannya tidak dilupakan oleh negara. Ini menjadi semakin penting ketika bangsa Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan dengan tema “Berdaulat, Adil, dan Makmur”, yang kiranya tidak berhenti sebagai tulisan di spanduk dan baliho saja.
Kiranya negara menyadari bahwa kedaulatan harus terasa dalam kehidupan rakyat. Keadilan harus hadir dalam kebijakan. Kemakmuran harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dan guru, termasuk para guru swasta yang telah lama mengabdi, adalah bagian dari rakyat yang berhak merasakan ketiganya, yakni kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran.
Negara juga patut menyadari bahwa para guru tidak sedang meminta agar guru baru kehilangan haknya. Para guru juga tidak sedang mengatakan bahwa sertifikasi tidak penting. Sertifikasi tetap penting sebagai pengakuan profesional. Dan, PPG tetap penting sebagai proses peningkatan kompetensi. Yang para guru persoalkan adalah sesuatu yang lebih mendasar, yakni jangan sampai sistem pendidikan hanya pandai mengukur guru melalui sertifikat, tetapi kurang mampu menghargai perjalanan panjang pengabdian mereka.
Seorang guru kiranya tidak hanya dinilai hanya dalam kumpulan dokumen administratif. Mereka adalah manusia dengan pengalaman, perjuangan, tanggung jawab, keluarga, kebutuhan hidup, dan sejarah pengabdian.
Menurut hemat saya, sudah saatnya negara memperluas cara pandang tentang kesejahteraan guru. Kesejahteraan bukan hanya tentang siapa yang sudah bersertifikat dan siapa yang belum, tetapi lebih dari itu adalah sudah berapa lama seorang guru telah mengabdi? Apa kontribusinya? Bagaimana kinerjanya? Seberapa besar tanggung jawab yang dipikulnya? Dan, bagaimana memastikan bahwa pengabdian panjang mereka tidak berakhir menjadi sekadar kenangan semata?
Pada akhirnya, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur tidak boleh hanya menjadi slogan saja. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran harus diuji di ruang kelas, terasa dalam kehidupan guru, hadir dalam kebijakan pendidikan, dan tampak dalam cara negara memperlakukan orang-orang yang setiap hari mendidik generasi penerus bangsa ini.
Oleh karena itu, dalam usia 81 tahun Indonesia merdeka, negara perlu mengajukan sebuah pertanyaan sederhana tetapi esensial:Jika guru yang telah mengabdikan belasan atau puluhan tahun masih harus bertanya kapan pengabdiannya benar-benar dihargai, sudahkah kita sungguh-sungguh menjadi Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur?
Ini artinya bahwa merdeka bukan hanya ketika penjajahan telah berakhir. Merdeka juga ketika setiap orang yang mengabdi kepada negeri ini dapat hidup secara bermartabat, memperoleh penghargaan yang layak, dan merasakan bahwa negara tidak hanya membutuhkan jasanya, tetapi juga menghargai manusia di balik pengabdiannya selama belasan dan puluhan tahun.
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →