Idhi Ngawu dalam Adat Bajawa-Ngada: Siapa yang Berhak Menerima...?
Apa itu Idhi Ngawu dalam adat perkawinan Ngada? Kenali makna, tahapan, serta siapa yang berhak menerima Wae Susu, Maki Nara, Lue, Lawo, Polu, dan bagian adat lainnya.
Dalam sistem perkawinan adat masyarakat Bajawa-Ngada, ada sebuah tahapan penting yang tidak dapat dipahami hanya sebagai kegiatan menyerahkan barang dari keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan semata. Tahapan itu dikenal dengan istilah Idhi Ngawu.
Beberapa sumber perihal kebudayaan masyarakat Bajawa-Ngada menjelaskan Idhi Ngawu sebagai tahap ketika pihak laki-laki membawa atau menyerahkan ngawu kepada pihak perempuan sebelum perkawinan. Sebuah kajian tentang perkawinan masyarakat Bajawa-Ngada juga menempatkan Idhi Ngawu sebagai salah satu tahapan perkawinan setelah Idhi Nio Manu dan sebelum upacara perkawinan.
Secara sederhana, idhi berarti membawa/mengantarkan bukan sekadar “membayar”. Ini penting karena kata “membayar” sudah membawa konotasi ekonomi modern, sedangkan idhi lebih dekat kepada sebuah tindakan adat mengantarkan sesuatu kepada pihak yang menjadi alamatnya. Sedangkan “ngawu” dalam konteks perkawinan, menunjuk pada barang atau pemberian yang dibawa dalam rangkaian perkawinan adat.
Oleh karena itu, ketika kedua unsur tersebut digabungkan, secara konseptual dapat dipahami sebagai “mengantarkan/membawa ngawu.” Atau dalam bahasa Indonesia yang lebih antropologis adalah “tindakan adat mengantarkan pemberian perkawinan kepada pihak yang mempunyai hak atau alamat adat atas pemberian tersebut.” Ini lebih tepat daripada langsung menerjemahkannya sebagai “pembayaran belis”.
Namun perlu dipahami bahwa di balik pengantaran barang-barang tersebut terdapat sesuatu yang jauh lebih penting bahwa setiap bagian mempunyai alamat sosial dan adatnya sendiri. Oleh karena itu, pertanyaan yang menarik bukan hanya, “Apa yang dibawa dalam proses Idhi Ngawu?”, tetapi juga, "Siapa sebenarnya yang berhak menerima setiap bagian yang dibawa dalam proses Idhi Ngawu ini?
Ini penting karena jika Idhi Ngawu hanya dipahami sebagai pemindahan harta, kita akan kehilangan makna antropologisnya. Sesungguhnya, Idhi Ngawu merupakan salah satu cara masyarakat Bajawa-Ngada menerjemahkan hubungan kekerabatan, penghormatan, jasa, tanggung jawab, dan ikatan antar keluarga ke dalam bentuk yang konkret.
Idhi Ngawu: Bukan Sekadar Membawa Barang
Beberapa sumber tentang perkawinan tradisional masyarakat Bajawa-Ngada, menjelaskan rangkaian perkawinan yang terdiri atas beberapa tahapan. Salah satunya adalah Idhi Nio Manu, ketika keluarga laki-laki datang membawa tanda penghargaan sekaligus membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan perkawinan. Setelah itu terdapat tahap Idhi Ngawu, yang dijelaskan sebagai pembayaran atau penyerahan ngawu sebelum perkawinan.
Oleh karena itu, Idhi Ngawu lebih tepat dipahami sebagai sebuah tindakan adat dalam rangkaian perkawinan, bukan sebagai nama untuk satu jenis barang tertentu. Di sini kita perlu berhati-hati. Barang yang diserahkan dalam Idhi Ngawu dapat mempunyai nama dan tujuan yang berbeda. Dalam penelitian tentang perkawinan masyarakat Bajawa-Ngada, ditemukan bagian-bagian yang secara adat dialamatkan kepada saudara laki-laki perempuan, ayah, ibu, rumah klan, serta orang tua angkat atau kerabat yang pernah memelihara calon pengantin.
Dengan kata lain Idhi Ngawu adalah prosesnya, ngawu adalah barang atau pemberian yang dibawa, sedangkan penerimanya ditentukan oleh struktur hubungan adat. Ini berarti bahwa setiap barang memiliki alamat adat secara jelas. Salah satu hal menarik dalam adat perkawinan masyarakat Bajawa-Ngada adalah bahwa barang yang dibawa tidak otomatis menjadi milik orang tua perempuan. Ada bagian yang diperuntukkan bagi ibu, ayah, saudara laki-laki, rumah adat atau klan, dan bagian bagi orang yang pernah memelihara atau mengasuh calon pengantin.
Artinya bahwa Idhi Ngawu sebenarnya merupakan sebuah “peta kekerabatan” yang diwujudkan dalam benda. Kita akan melihat beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. Wae Susu: Penghormatan kepada Ibu
Salah satu bagian yang sangat kuat makna simboliknya adalah Wae Susu (air susu), yang berkaitan dengan penghormatan terhadap ibu. Maknanya dapat dipahami dari relasi paling dasar dalam kehidupan manusia bahwa seorang anak menerima kehidupan dan pemeliharaan sejak berada dalam rahim hingga bertumbuh dewasa. Oleh karena itu, bagian yang dialamatkan kepada ibu bukan semata-mata “pembayaran” atas jasa seorang ibu, melainkan simbol penghormatan terhadap sumber kehidupan, pengasuhan, dan pengorbanan seorang ibu.
Dalam kajian Kaka dkk. tentang perkawinan masyarakat Ngada, Wae Susu dicatat sebagai bagian tersendiri dalam struktur pemberian perkawinan. Penelitian tersebut juga menunjukkan adanya bagian Lawo untuk ibu dan Lu'e untuk ayah. Oleh karena itu, kita perlu membedakan antara nama simbol, barang yang diberikan, dan orang yang secara adat menjadi alamat pemberian tersebut.
2. Maki Nara: Hak Saudara Laki-Laki
Maki Nara berkaitan dengan saudara laki-laki dari calon pengantin perempuan. Dalam struktur kekerabatan masyarakat Ngada, saudara bukan sekadar hubungan biologis. Mereka merupakan bagian dari jaringan sosial yang ikut menjaga kehormatan, keamanan, dan keberlangsungan keluarga. Penelitian mengenai akuntansi belis dalam adat perkawinan masyarakat Bajawa-Ngada secara eksplisit mencatat Maki Nara sebagai bagian untuk saudara laki-laki calon pengantin perempuan. Dengan demikian, Maki Nara memperlihatkan bahwa perkawinan bukan hanya hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
3. Lu'e: Bagian yang Dialamatkan kepada Ayah
Dalam sumber penelitian yang sama, Lu'e disebut sebagai bagian untuk ayah. Di sini tampak bahwa struktur Idhi Ngawu tidak menghapus posisi orang tua ketika anak perempuan memasuki perkawinan. Ayah tetap memiliki tempat simbolik dalam proses tersebut. Namun demikian, sekali lagi, bagian ini tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai “harga” seorang anak perempuan. Lebih tepat melihatnya sebagai pengakuan terhadap hubungan dan tanggung jawab keluarga yang telah membentuk kehidupan calon pengantin.
4. Lawo: Penghormatan kepada Ibu
Selain Wae Susu, terdapat pula istilah Lawo yang dalam penelitian Kaka dkk. disebut sebagai bagian untuk ibu. Ini menunjukkan bahwa sistem pemberian adat masyarakat Bajawa-Ngada mempunyai tingkat simbolisasi yang cukup kompleks. Ibu tidak ditempatkan sekadar sebagai anggota keluarga yang menerima bagian ekonomi. Ia hadir sebagai figur yang memiliki hubungan khusus dengan perjalanan hidup anak perempuan. Oleh karena itu, ketika suatu bagian dalam Idhi Ngawu dialamatkan kepada ibu, yang sedang ditegaskan sebenarnya adalah pengakuan jasa, relasi, dan tempat seorang laki-laki dalam relasi perkawinan.
5. Polu: Mengingat Orang yang Membesarkan
Salah satu aspek yang sangat menarik adalah Polu. Dalam penelitian Kaka dkk., Polu disebut sebagai bagian untuk orang tua angkat atau kerabat yang telah memelihara, sesuai dengan kesepakatan keluarga. Di sini terlihat bahwa masyarakat adat tidak selalu menyamakan hubungan keluarga hanya dengan hubungan darah. Seseorang yang pernah memelihara, membesarkan, atau mengambil tanggung jawab terhadap seorang anak dapat memperoleh pengakuan adat. Ini mengandung sebuah filosofi sosial yang dalam bahwa jasa melahirkan hubungan. Dengan demikian, Idhi Ngawu tidak hanya mengingat siapa yang melahirkan seseorang, tetapi juga siapa yang hadir dan berkorban dalam proses membesarkannya.
6. Sa’o Meze: Ketika Penerimanya Bukan Individu
Bagian lain yang penting adalah Sa’o Meze atau rumah pokok/rumah adat dalam struktur kekerabatan. Dalam penelitian mengenai perkawinan masyarakat Bajawa-Ngada, terdapat bagian yang dialamatkan kepada Sa'o Pu'u, yaitu rumah pokok klan. Penelitian yang sama juga mencatat bagian untuk keluarga yang tinggal dalam rumah adat. Ini penting karena kita tidak boleh menerjemahkan semua penerima Idhi Ngawu sebagai individu. Ada pemberian yang secara adat alamat haknya adalah institusi kekerabatan.
Sa'o bukan sekadar bangunan fisik. Dalam masyarakat adat, rumah dapat menjadi tempat bersemayamnya identitas, sejarah, leluhur, anggota keluarga, serta kesinambungan suatu kelompok kekerabatan. Oleh karena itu, ketika suatu bagian dialamatkan kepada Sa'o, penerima fisiknya mungkin seseorang yang mewakili rumah tersebut, tetapi makna haknya berada pada institusi kekerabatan itu sendiri.
7. Poli/Ngeko dan Roru Repo
Struktur pemberian juga dapat mencakup keluarga atau lingkungan rumah yang mempunyai hubungan tertentu dengan pasangan. Dalam penelitian Kaka dkk., ditemukan pembagian untuk keluarga yang tinggal di rumah adat serta bagian untuk rumah tangga. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa perkawinan adat bukanlah urusan dua orang. Ada lingkaran sosial yang lebih luas. Perkawinan menghubungkan dua jaringan keluarga dan pada saat yang sama mengaktifkan kembali hubungan-hubungan sosial yang selama ini membentuk kehidupan kedua calon mempelai.
8. Pire atau Go Pire
Istilah Pire/Go Pire perlu dibicarakan secara hati-hati. Tidak tepat menjadikannya secara otomatis sebagai nama penerima dalam setiap Idhi Ngawu di seluruh wilayah Bajawa-Ngada. Sumber yang tersedia menunjukkan bahwa istilah pire dapat muncul dalam konteks tertentu yang berkaitan dengan aturan atau sanksi adat. Maknanya harus ditentukan berdasarkan wilayah adat, konteks perkawinan, dan kesepakatan setempat. Ini penting karena masyarakat Bajawa-Ngada tidak memiliki satu bentuk adat yang identik di semua kampung. Satu istilah dapat mempunyai konteks yang berbeda menurut wilayah dan sistem adat setempat. Oleh karena itu, Idhi Ngawu tidak dapat menggeneralisasi seluruh praktik masyarakat Bajawa-Ngada hanya berdasarkan satu kampung saja.
9. Laga Bata Bukan Nama Penerima
Hal yang sama berlaku untuk istilah Laga Bata. Dalam sumber mengenai adat masyarakat Inerie-Aimere, Laga Bata dijelaskan sebagai kategori/status seorang laki-laki yang berasal dari luar wilayah adat tertentu. Dengan demikian, Laga Bata tidak tepat ditempatkan sebagai nama penerima Idhi Ngawu. Ini merupakan contoh penting mengapa terminologi adat harus dipahami secara kontekstual. Dalam adat, satu kata dapat menunjuk pada orang, status, hubungan kekerabatan, benda, hak, kewajiban, tempat, atau suatu tindakan ritual. Mencampur semuanya akan menyebabkan makna adat menjadi kabur.
Siapa Sebenarnya yang Berhak Menerima?
Dari berbagai uraian tersebut, kita dapat melihat bahwa penerima Idhi Ngawu tidak dapat ditentukan oleh siapa yang menerimanya. Lebih dari itu adalah relasi adat dalam barang-barang tersebut. Dan secara sederhana, penerimanya dapat digambarkan demikian: wae susu oleh ibu, lu'e oleh ayah, lawo oleh ibu, polu oleh orang tua angkat/pengasuh atau kerabat yang disepakati, maki sa'o meze oleh keluarga yang berada dalam rumah adat, pire berdasarkan konteks adat setempat, dan laga bata berdasarkan status/kategori adat tertentu, bukan nama penerima, dan maki nara oleh saudara laki-laki calon pengantin perempuan.
Pembagian tersebut bukan daftar universal yang otomatis berlaku identik di setiap kampung di Bajawa-Ngada. Penelitian mengenai perkawinan masyarakat Bajawa-Ngada sendiri menunjukkan adanya variasi sistem dan praktik perkawinan menurut wilayah dan kelompok masyarakat.
Dalam praktiknya, barang mungkin diserahkan kepada seseorang karena dialah yang hadir atau menjadi wakil keluarga, tetapi orang yang menerima secara fisik belum tentu merupakan pemilik hak adat secara pribadi. Misalnya, jika suatu bagian berkaitan dengan sa'o, barang tersebut dapat diterima oleh seseorang yang mewakili rumah adat. Namun secara konseptual, alamat pemberian tersebut adalah institusi kekerabatan, bukan semata-mata orang yang menerima barang dengan tangannya.
Dengan demikian, kita perlu membedakan tiga hal yakni pembawa (pihak yang mengantarkan barang), penerima fisik (orang yang menerima barang pada saat acara), dan pemilik atau pemegang hak adat (pihak yang menurut struktur adat menjadi alamat sebenarnya dari pemberian tersebut). Ketiganya tidak selalu merupakan orang yang sama.
Idhi Ngawu sebagai Peta Kekerabatan
Jika dikaji secara antropologis, Idhi Ngawu sesungguhnya sangat menarik, karena barang-barang yang dibawa pihak laki-laki dapat dibaca seperti sebuah peta hubungan sosial. Di sana terdapat ibu — ayah — saudara — pengasuh — rumah adat — keluarga — klan. Dengan demikian, Idhi Ngawu memperlihatkan bahwa perkawinan tidak pernah hanya menyatukan dua individu, melainkan menyatukan dua jaringan relasi. Itulah sebabnya barang-barang tersebut mempunyai “alamat”. Kalau semua barang diberikan kepada satu orang saja, maka sebagian pesan sosial dari adat tersebut justru hilang.
Ada sebuah prinsip moral yang dapat dibaca dari praktik ini bahwa manusia tidak pernah berdiri sendiri. Seseorang menjadi dewasa karena ada orang yang melahirkan, memberi makan, merawat, mendidik, melindungi, dan membentuknya. Maka ketika seseorang memasuki perkawinan, adat mengingatkan bahwa di belakang dirinya terdapat banyak orang. Ada ibu, ayah, saudara, pengasuh, rumah, dan keluarga yang harus diingat. Dengan demikian, Idhi Ngawu dapat dipahami sebagai ritual pengakuan terhadap jaringan jasa dan hubungan yang membentuk seseorang sebelum ia membentuk keluarga baru.
Di zaman modern ini, ada risiko bahwa semua pemberian adat dibaca dalam dimensi ekonomi. Di sana ada penilaian atas berapa nilainya, siapa mendapat berapa, berapa harga hewannya, dan berapa keuntungan penerima. Cara pandang seperti itu terlalu sempit. Memang terdapat aspek material dalam Idhi Ngawu, tetapi dimensi material tersebut tidak boleh meniadakan seluruh maknanya.
Yang penting bahwa di balik benda terdapat penghormatan, di balik pemberian terdapat hubungan, di balik pembagian terdapat struktur kekerabatan, dan di balik seluruh prosesi terdapat tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, memahami Idhi Ngawu hanya sebagai “pembayaran” akan menghilangkan dimensi kebudayaan yang jauh lebih dalam, karena Idhi Ngawu mengajarkan etika mengingat.
Ada pelajaran moral yang sangat kuat di baliknya bahwa manusia sering mengingat siapa yang memberikan sesuatu kepadanya, tetapi melupakan siapa yang membentuk dirinya. Adat justru mengajarkan dan melakukan hal yang sebaliknya. Ketika seorang anak memasuki perkawinan, adat mengajak keluarga untuk kembali mengingat orang yang melahirkan, membesarkan, menjadi saudara, asal-usul, dan orang yang pernah berjasa dalam hidupnya. Dengan demikian, Idhi Ngawu bukan hanya ritual tentang memberi. Ia adalah ritual tentang mengingat. Dan, masyarakat yang mampu mengingat jasa orang lain adalah masyarakat yang sedang menjaga moralitasnya sendiri.
Pada akhirnya, Idhi Ngawu tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai kegiatan pihak laki-laki membawa sejumlah barang kepada keluarga perempuan. Ia adalah bagian dari tata perkawinan adat yang mengubah hubungan sosial menjadi simbol-simbol konkret karena Wae Susu berbicara tentang ibu, Maki Nara berbicara tentang saudara laki-laki, Lue dan Lawo berbicara tentang orang tua, Polu berbicara tentang mereka yang memelihara dan berjasa, dan Sa'o berbicara tentang rumah, klan, dan identitas kekerabatan.
Dengannya, ketika barang-barang itu diantarkan, sesungguhnya yang sedang “diantarkan” bukan hanya benda, tetapi yang sedang ditegaskan adalah siapa yang dihormati, siapa yang diingat, siapa yang mempunyai hubungan, dan kepada siapa suatu tanggung jawab sosial diarahkan. Itulah sebabnya Idhi Ngawu layak dibaca bukan sebagai transaksi ekonomi, melainkan sebagai bahasa kebudayaan tentang hubungan manusia. Di sini terdapat satu kebijaksanaan terdalam dari adat masyarakat Bajawa-Ngada bahwa perkawinan tidak pernah hanya menyatukan dua manusia tetapi mempertemukan sejarah, keluarga, jasa, dan tanggung jawab yang berada di belakang kedua manusia tersebut.
Daftar Pustaka
Bupu, M., Hedewata, F., & Mauritsius, M. (2023). Pemberian Sanksi dalam Perceraian Adat di Desa Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada. COMSERVA: Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 3(2), 476–485. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.784
Kaka, M. S. D., dkk. (2024). Akuntansi Belis dalam Adat Perkawinan Etnis Masyarakat Ngada. JUEB: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(1), 23–35. Sumber ini secara khusus menguraikan tahapan perkawinan, Idhi Nio Manu, Idhi Ngawu, serta pembagian sejumlah bagian pemberian menurut penerima adat.
Kowe, Y. E., Endi, Y., Suherli, & Pao, A. (2024). Makna Belis dalam Perkawinan Matrilineal Masyarakat Ngada (Ditinjau Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik No. 1062). Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.23887/jabi.v6i1.60620
Koentjaraningrat. (2005). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →