ADVERTISEMENT
Budaya

Dheko Lega Ema: Menjaga Keturunan dalam Masyarakat Bajawa

Andreas Neke. 11 August 2026 93 kali dibaca
Dheko Lega Ema: Menjaga Keturunan dalam Masyarakat Bajawa



Secara terminologis, dheko lega ema terdiri dari tiga kata: dheko, lega, dan ema. Dheko berarti ikut atau mengikuti. Lega merujuk pada tas yang dahulu dibuat dari tanaman lontar dan lazim digunakan oleh kaum bapak untuk membawa barang-barang kecil. Sementara ema berarti bapak atau ayah. Secara sederhana, dheko lega ema dapat dipahami sebagai keadaan ketika seorang anak perempuan mengikuti atau mengambil status tertentu dari garis keturunan ayahnya.


Namun, memahami istilah ini hanya berdasarkan arti harfiahnya tentu belum cukup. Ia harus ditempatkan dalam kerangka sistem kekerabatan masyarakat Bajawa-Ngada yang menganut prinsip matrilineal. Dalam sistem tersebut, seorang laki-laki yang menikah masuk ke dalam keluarga pihak perempuan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan itu pada dasarnya mengikuti garis keturunan ibu. Dengan demikian, hak dan kewajiban yang melekat pada seorang ibu dalam rumah adat dan garis keturunannya akan diteruskan kepada anak-anaknya.


Hak tersebut dapat berkaitan dengan sa'o atau rumah adat, tanah (ngia ngora), serta berbagai kewajiban sosial dan adat yang menyertainya. Maka ketika kita berbicara tentang dheko lega ema, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang sebuah keadaan khusus ketika seorang anak perempuan yang secara umum mengikuti garis keturunan ibunya kemudian memperoleh kedudukan dalam garis keturunan ayahnya. Di sinilah letak kekhususannya. Bukan Sekadar Memindahkan Status


Dheko lega ema tidak terjadi begitu saja hanya karena keinginan seorang ayah atau karena pertimbangan pribadi sebuah keluarga. Ada kondisi tertentu yang menjadi latar belakangnya. Salah satu kondisi tersebut adalah ketika seorang laki-laki tidak memiliki saudari perempuan. Kondisi lainnya adalah ketika saudari-saudarinya tidak memiliki anak perempuan yang dapat meneruskan generasi serta menjaga keberlangsungan sa'o dan tanah dalam garis keturunannya.


Dalam masyarakat matrilineal, keberadaan perempuan memiliki posisi yang sangat penting dalam kesinambungan sebuah garis keturunan. Karena itu, ketika sebuah rumah adat tidak memiliki perempuan yang dapat melanjutkan generasi, muncul persoalan besar: siapa yang akan tinggal, merawat, menjaga, dan meneruskan kehidupan rumah adat tersebut? Di sinilah dheko lega ema menemukan konteksnya.


Seorang anak perempuan kemudian dapat mengikuti garis keturunan ayahnya agar keberadaan rumah adat, tanah, serta berbagai hak dan kewajiban yang melekat pada garis keturunan tersebut tetap memiliki penerus. Dengan demikian, dheko lega ema sesungguhnya bukan semata-mata tentang perpindahan hak. Ia lebih dalam dari itu. Ia merupakan cara masyarakat adat menjawab persoalan keberlangsungan sebuah keluarga dan rumah adat ketika garis penerus perempuan tidak tersedia. Karena itu pula, proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan.


Jika dalam garis keturunan ayah masih terdapat saudari perempuan yang memiliki anak perempuan sebagai penerus, maka dheko lega ema pada dasarnya tidak diperlukan. Memaksakan proses tersebut dalam keadaan demikian justru dapat membuka kemungkinan munculnya persoalan di kemudian hari, terutama menyangkut hak, kewajiban, keanggotaan suku, rumah adat, dan tanah.


Sengketa adat sering kali tidak lahir karena adatnya tidak memiliki aturan. Sengketa justru dapat muncul ketika aturan tersebut tidak dipahami atau dijalankan secara tidak hati-hati. Karena menyangkut status seseorang dalam garis keturunan, dheko lega ema bukanlah sebuah keputusan pribadi. Prosesnya dilakukan melalui tahapan adat yang melibatkan keluarga dan anggota suku.


Pembicaraan biasanya dimulai dari rumah adat pihak ayah (sa'o ema), terutama ketika tidak terdapat perempuan yang dapat tinggal dan meneruskan kehidupan rumah adat tersebut. Pembicaraan melibatkan anggota keluarga dan keturunan dari pihak ayah. Yang dibicarakan bukan hanya tentang siapa yang akan diterima, tetapi terutama tentang kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan sa'o, melaksanakan wi pubhu nu pagu fara, serta mengelola dan merawat tanah (ngia ngora) yang menjadi bagian dari kehidupan keluarga tersebut.


Setelah ada kesepakatan di pihak ayah, ketua adat kemudian menyampaikan maksud tersebut kepada keluarga pihak ibu atau mama. Biasanya disepakati seorang anak perempuan yang akan mengikuti proses dheko lega ema. Kesepakatan ini penting karena perubahan status seorang anak tidak boleh menjadi keputusan sepihak. Ada keluarga yang harus dihormati, ada hubungan kekerabatan yang harus dijaga, dan ada konsekuensi adat yang harus dipahami bersama.


Sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga pihak ibu, dilakukan pemberian berupa seekor kerbau dan seekor kuda. Dalam bahasa adat dikenal ungkapan bodha ne'e selebha segose, serimi semako. Pemberian tersebut bukan sekadar benda atau nilai material. Ia merupakan simbol penghormatan terhadap keluarga yang selama ini menjadi bagian dari garis keturunan anak tersebut.


Setelah kesepakatan tercapai, pembicaraan juga dilakukan bersama anggota suku di rumah adat pihak ayah. Hal ini penting karena perubahan status seorang anak bukan persoalan pribadi antara seorang ayah dan anaknya. Status tersebut berkaitan dengan keanggotaan suku dan rumah adat. Karena itu, semua anggota suku perlu mengetahui dan mengakui perubahan tersebut.


Dalam konteks inilah dikenal ungkapan adat: “Bodha da tu sedulu, da pama semala, bodha be'o ne'e ulu eko.” Secara sederhana, ungkapan ini menegaskan bahwa yang mengantar adalah orang banyak, yang menerima adalah orang banyak, dan seluruhnya diketahui oleh masyarakat.


Ada pesan sosial yang sangat kuat di baliknya: sesuatu yang menyangkut kehidupan bersama tidak boleh disembunyikan sebagai urusan pribadi. Adat membutuhkan kesaksian sosial agar status seseorang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Prosesi pengantaran kerbau dan kuda berlangsung pada hari yang telah disepakati. Keluarga pihak ayah membawa kerbau dan kuda ke rumah adat pihak ibu sebagai bentuk penghormatan. Pada saat yang sama, keluarga pihak ibu mengantar anak perempuan tersebut menuju rumah adat pihak ayah. Di depan sa'o, anak perempuan yang menjalani dheko lega ema berdiri dalam sebuah prosesi penyerahan dan penerimaan. Ia tidak sekadar berpindah tempat tinggal. Secara simbolis, ia sedang memasuki sebuah ruang kekerabatan baru.


Keluarga pihak ayah kemudian menerima anak tersebut. Salah satu tanda penerimaan adalah pemakaian pakaian adat (rida lawo) yang dilakukan oleh perempuan tertua dari keluarga pihak ayah. Pakaian adat di sini bukan sekadar pakaian. Ia menjadi tanda bahwa seseorang telah diterima dan ditempatkan dalam identitas sosial yang baru. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan ritual atas babi (ri'a ura ngana).


Dalam ritual tersebut disebutkan nama anak perempuan yang diterima, nama ayahnya, serta rumah adat yang menerimanya. Ritual tersebut menjadi penegasan bahwa ia telah diterima sebagai bagian dari keluarga pihak ayah, menjadi anggota rumah adat, anggota suku, dan bagian dari komunitas kampung ayahnya.


Darah babi dioleskan pada dahi anak perempuan tersebut sebagai bagian dari ritual penerimaan. Selanjutnya dilakukan ritual Kago Ngadhu Bhaga, yang menjadi simbol bahwa anak tersebut telah diterima dalam kehidupan rumah adat pihak ayah. Rangkaian itu kemudian ditutup dengan ritual menginjak telur ayam (bewe telo) sebelum anak perempuan tersebut memasuki rumah adat. Ia kemudian diterima dalam acara zeza di papa bhoko, sebagai simbol pemberian tempat terhormat bagi seorang perempuan dalam rumah adat.


Semua tahapan tersebut menunjukkan bahwa dheko lega ema bukanlah sebuah keputusan yang sederhana. Ada proses, ada penghormatan, ada kesaksian, ada penerimaan, dan ada tanggung jawab.


Jika kita melihatnya dari sudut pandang yang lebih luas, dheko lega ema sesungguhnya berbicara tentang kegelisahan masyarakat adat terhadap keberlangsungan sebuah rumah adat. Rumah adat bukan hanya bangunan fisik. Sa'o menyimpan sejarah, identitas, hubungan darah, ingatan leluhur, tanah, ritual, serta kehidupan bersama sebuah suku. Karena itu, ketika tidak ada perempuan yang dapat meneruskan generasi di dalam sebuah garis keturunan, persoalannya bukan sekadar tentang siapa yang akan tinggal di rumah tersebut. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan sebuah identitas.


Dalam konteks itulah seorang anak perempuan melalui dheko lega ema menjadi semacam jembatan. Ia menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Ia menghubungkan garis keturunan dengan keberlangsungan rumah adat. Ia menjadi bagian dari usaha sebuah keluarga untuk memastikan bahwa apa yang diwariskan leluhur tidak berhenti hanya karena ketiadaan penerus perempuan.


Maka, dheko lega ema sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai “perpindahan status” seorang anak dari garis ibu ke garis ayah. Ia adalah sebuah mekanisme adat yang lahir dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara keturunan, rumah adat, tanah, hak, kewajiban, dan keberlangsungan generasi. Dan justru karena menyangkut begitu banyak hal, prosesnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, keterbukaan, penghormatan, dan kesepakatan.


Pada akhirnya, mungkin ada satu hal penting yang dapat kita renungkan. Adat tidak lahir untuk mempersulit manusia. Adat lahir dari pengalaman panjang manusia dalam menjaga kehidupan bersama. Dheko lega ema adalah salah satu contoh bagaimana leluhur masyarakat Bajawa mencari jalan ketika sebuah garis keturunan menghadapi persoalan keberlanjutan. Ia menunjukkan bahwa ketika sebuah rumah adat terancam kehilangan penerus, masyarakat tidak serta-merta menyerah pada keadaan. Mereka mencari jalan melalui musyawarah, penghormatan, ritual, dan kesepakatan bersama.


Oleh karena itu, memahami dheko lega ema bukan hanya soal mengetahui siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Lebih jauh dari itu, kita sedang belajar memahami bagaimana leluhur menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan keluarga, antara garis keturunan dan keberlangsungan rumah adat, serta antara masa lalu dan masa depan. Menjaga adat bukan hanya menjaga apa yang diwariskan oleh leluhur. Menjaga adat juga berarti memastikan bahwa warisan itu tetap memiliki kehidupan di tangan generasi yang akan datang.


ADVERTISEMENT
Andreas Neke

Tentang Penulis

Andreas Neke, S.Ag., B.Th.

Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.

→ Lihat Profil Penulis

Menyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?

Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.

Lihat Buku →
Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya