Ambil Dulu, Bayar Kemudian: Negara Hadir atau Utang Darurat?
Di tengah puing-puing gempa Flores, pemerintah dihadapkan pada sebuah persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar distribusi bantuan semata, yakni memastikan bahwa manusia dapat bertahan hidup ketika birokrasi belum sempat bergerak dengan cepat. Inilah yang membuat kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, tentang “ambil dulu, bayar kemudian” menjadi menarik sekaligus kontroversial.
Pemerintah memberi ruang bagi warga terdampak yang belum memperoleh bantuan untuk mengambil kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, tenda, selimut, dan kebutuhan mendesak lainnya dari toko atau kios terdekat. Barang dicatat, diverifikasi, dan kemudian pembayarannya diselesaikan melalui mekanisme penanganan darurat pemerintah. Kebijakan tersebut lahir dari realitas yang sangat sederhana bahwa orang lapar tidak dapat disuruh menunggu prosedur administrasi selesai.
Gempa Flores pada 15 Agustus 2026 berkekuatan M 7,7 dengan kedalaman sekitar 15 kilometer dan sempat memicu peringatan dini tsunami. Dalam situasi seperti ini, jalan dapat terputus, jaringan komunikasi terganggu, distribusi logistik terlambat, rumah-rumah rusak, dan sebagian masyarakat kehilangan kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kecepatan respons menjadi bagian dari keselamatan manusia.
Namun demikian, justru karena menggunakan uang negara, kebijakan ini harus dibaca dengan dua mata sekaligus yakni mata kemanusiaan dan mata hukum.
Secara prinsip, pemerintah mempunyai dasar hukum untuk bertindak cepat dalam keadaan darurat. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pada masa tanggap darurat pemerintah dapat menggunakan mekanisme pendanaan khusus, termasuk dana siap pakai, dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus. UU tersebut juga menempatkan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Lebih tegas lagi, PP Nomor 21 Tahun 2008 membuka ruang pengadaan barang dan jasa secara khusus dalam keadaan darurat melalui pembelian atau pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai kondisi kedaruratan. Kebutuhan tersebut antara lain mencakup pangan, sandang, air bersih, pelayanan kesehatan, evakuasi, penampungan, dan hunian sementara.
Kerangka pengadaan pemerintah yang lebih mutakhir juga mengakui keadaan darurat sebagai situasi ketika tindakan tidak dapat ditunda karena menyangkut keselamatan dan perlindungan masyarakat. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memasukkan bencana alam sebagai keadaan darurat dan menyediakan mekanisme pengadaan khusus untuk kondisi tersebut. Dengan demikian, substansi kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” dapat dibenarkan secara hukum sepanjang ditempatkan sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan darurat pemerintah, bukan sebagai pembebasan aturan keuangan negara.
Di sinilah batas pentingnya. Warga tidak boleh diposisikan sebagai orang yang berutang kepada pemilik kios. Pemerintah harus menjadi pihak yang secara administratif bertanggung jawab atas barang yang disalurkan sesuai mekanisme yang sah. Karena itu, pencatatan jenis barang, jumlah, penerima, harga, waktu pengambilan, identitas atau verifikasi penerima, dan pihak yang menyerahkan barang menjadi sangat penting.
Dengan kata lain, darurat boleh mempercepat prosedur, tetapi tidak menghapus akuntabilitas. Kebijakan yang cepat tetapi tidak terdokumentasi dapat menjadi masalah ketika pemeriksaan dilakukan kemudian. Sebaliknya, dokumentasi yang terlalu birokratis sehingga membuat orang kelaparan juga merupakan kegagalan negara dalam memahami makna keadaan darurat. Jangan sampai korban bencana berubah menjadi “debitur”.
Ada persoalan psikologis yang tidak boleh diremehkan. Korban bencana bukan hanya kehilangan rumah atau harta benda. Mereka juga kehilangan rasa aman, kontrol atas kehidupan, dan kepastian mengenai hari esok. Trauma dapat membuat seseorang merasa tidak berdaya. Oleh karena itu, istilah “ambil dulu, bayar kemudian” harus dikomunikasikan secara hati-hati. Jika masyarakat memahami bahwa mereka sedang “berutang”, kebijakan tersebut justru dapat menimbulkan beban psikologis baru.
Korban bencana membutuhkan kepastian bahwa mereka sedang menerima pertolongan, bukan sedang menambah utang pribadi. Dengannya, pemerintah sebaiknya menggunakan bahasa yang lebih tepat seperti “pemenuhan kebutuhan dasar darurat melalui kios/toko setempat, dengan pembayaran pemerintah berdasarkan verifikasi.” Perubahan bahasa tampaknya kecil, tetapi secara psikologis sangat penting. Negara tidak sedang mengatakan kepada korban, “Ambillah barang dan nanti Anda bayar.” Negara seharusnya mengatakan, “Ambillah kebutuhan yang mendesak; pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan pembayarannya sesuai mekanisme yang sah.” Itulah perbedaan antara bantuan dan utang.
Ada sisi lain yang sering luput dari perhatian bahwa pemilik kios juga bisa menjadi korban bencana. Kios kecil di desa mungkin merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. Barang dagangan yang ada di dalamnya merupakan modal hidup. Jika semua barang diberikan tanpa mekanisme pembayaran yang jelas, pemilik kios dapat mengalami kerugian ganda yakni rumahnya rusak, keluarganya terdampak, dan modal usahanya berkurang. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak boleh hanya melindungi korban yang mengambil barang. Ia juga harus melindungi pemilik toko dan kios.
Pencatatan bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pedagang. Ketika satu dus mi, beras, air minum, makanan bayi, selimut atau kebutuhan lainnya keluar dari kios, harus ada bukti yang kelak dapat digunakan pemerintah untuk melakukan pembayaran. Jika tidak, pedagang berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka dapat dituduh menaikkan harga, memberikan barang berlebihan, atau bahkan melakukan manipulasi. Sebaliknya, tanpa bukti yang memadai, pedagang yang benar-benar membantu masyarakat justru dapat kesulitan memperoleh pembayaran. Karena itu, kepercayaan sosial harus diterjemahkan menjadi administrasi yang sederhana tetapi kuat.
Kebijakan ini juga menarik jika dilihat dari perspektif antropologis masyarakat Flores. Masyarakat Flores, menjalani relasi sosial bukan semata-mata dibangun atas dasar transaksi ekonomi. Ada ikatan kekerabatan, solidaritas kampung, gotong royong, hubungan tetangga, dan kewajiban moral untuk membantu orang yang sedang mengalami kesulitan.
Dalam situasi bencana, modal sosial semacam ini menjadi sangat penting. Kios di sebuah kampung bukan hanya ruang ekonomi. Ia dapat menjadi simpul sosial tempat orang bertemu, memperoleh informasi, mengenali siapa yang membutuhkan pertolongan, dan mengakses kebutuhan dasar. Karena itu, pemerintah sesungguhnya tidak perlu selalu membangun sistem bantuan yang seluruhnya berasal dari luar. Sebagian sumber daya telah tersedia di tengah masyarakat seperti toko, kios, kendaraan warga, rumah warga, kelompok adat, tokoh agama, pemerintah desa, RT/RW, dan jaringan kekerabatan.
Kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” pada titik tertentu dapat dibaca sebagai upaya mengaktifkan modal sosial masyarakat untuk menopang respons negara. Namun ada bahayanya, solidaritas budaya jangan sampai dieksploitasi untuk menggantikan kewajiban negara. Pedagang tidak boleh dipaksa menjadi “donatur” atas nama solidaritas. Warga juga tidak boleh didorong mengambil barang karena menganggap semua barang otomatis gratis.
Budaya gotong royong harus berjalan berdampingan dengan hukum dan akuntabilitas. Ini dapat dilakukan melalui, pertama, pemerintah perlu membuat daftar kebutuhan yang jelas. Kebijakan darurat tidak boleh berubah menjadi akses tanpa batas terhadap seluruh barang di toko. Kedua, harus ada batas kewajaran jumlah barang berdasarkan kebutuhan keluarga. Dalam laporan mengenai mekanisme kebijakan ini, warga yang telah diverifikasi disebut dapat mengambil kebutuhan sesuai keperluan, dengan pembatasan tertentu.
Ketiga, setiap transaksi harus menggunakan bukti sederhana dan seragam. Tidak perlu membebani pedagang dengan birokrasi rumit. Satu formulir dapat memuat nama penerima, jenis barang, jumlah, harga, tanggal, nama kios, dan tanda tangan atau verifikasi petugas. Keempat, pemerintah harus menetapkan mekanisme pembayaran yang pasti kepada pedagang. Jangan sampai kata “kemudian” berarti tidak jelas kapan. Kelima, harus ada verifikasi berlapis tetapi sederhana: RT/RW atau kepala dusun, pemerintah desa, posko, BPBD, dan perangkat daerah terkait dapat berbagi fungsi tanpa menciptakan rantai birokrasi yang panjang.
Keenam, harus ada transparansi publik. Total barang yang disalurkan, jumlah kios yang terlibat, nilai pembayaran pemerintah, dan wilayah penerima harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketujuh, APIP dan lembaga pengawasan harus dilibatkan sejak awal, bukan hanya setelah muncul masalah. Dalam keadaan darurat, pengawasan seharusnya bukan menjadi rem yang menghentikan pertolongan, melainkan pagar agar pertolongan tidak disalahgunakan.
Dan kedelapan, kebijakan ini harus memiliki titik penghentian yang jelas. Ketika distribusi bantuan reguler sudah normal dan kebutuhan masyarakat telah terpenuhi, mekanisme darurat tersebut harus dihentikan di wilayah bersangkutan. Penjelasan pemerintah sendiri menyebut bahwa mekanisme itu ditujukan untuk kondisi ketika bantuan belum menjangkau masyarakat.
Negara yang hadir bukan negara yang mengabaikan hukum. Kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” sesungguhnya mengandung sebuah gagasan besar tentang negara bahwa dalam keadaan luar biasa, negara harus mampu bergerak lebih cepat daripada penderitaan manusia. Tetapi, negara yang cepat bukan berarti negara yang serampangan. Justru karena korban sedang berada dalam posisi paling lemah, negara harus memberikan perlindungan paling kuat. Dan, karena pedagang juga sedang berada dalam situasi sulit, negara harus memastikan hak mereka tidak hilang atas nama solidaritas. Maka kebijakan ini sebaiknya tidak diperdebatkan hanya dengan pertanyaan, “Boleh atau tidak?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah “Bagaimana membuat kebijakan ini sah secara hukum, manusiawi secara psikologis, adil secara ekonomi, dan sesuai dengan budaya solidaritas masyarakat Flores?”
Di situlah kualitas pemerintahan diuji. Gempa menghancurkan bangunan, tetapi jangan sampai respons terhadap gempa menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada negara. Sebaliknya, jika kebijakan ini dijalankan dengan cepat, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka “ambil dulu, bayar kemudian” dapat menjadi lebih dari sekadar kebijakan darurat. Ia dapat menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu harus menjadi penghambat kemanusiaan; hukum justru dapat menjadi instrumen untuk memastikan kemanusiaan bekerja secara tertib.
Pada akhirnya, korban tidak membutuhkan negara yang hanya hadir dengan aturan. Mereka membutuhkan negara yang hadir dengan keberanian, kecepatan, keadilan, dan tanggung jawab. Dan kepada para pemilik kios yang membuka pintunya bagi korban bencana, negara juga harus mengatakan sesuatu yang sama pentingnya, “Terima kasih telah membantu sesama. Negara tidak akan membiarkan kebaikan Anda menjadi kerugian Anda.”
Baca Juga:
Tentang Penulis
Andreas Neke, S.Ag., B.Th.
Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.
→ Lihat Profil PenulisMenyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?
Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.
Lihat Buku →