ADVERTISEMENT
Budaya

Adat, Martabat, dan Larangan Mencuri bagi Masyarakat Bajawa-Ngada

Andreas Neke. 11 August 2026 96 kali dibaca
Adat, Martabat, dan Larangan Mencuri bagi Masyarakat Bajawa-Ngada


Setiap masyarakat memiliki nilai yang menjadi penuntun dalam menjalani kehidupan bersama. Nilai itu kadang hadir dalam bentuk nasihat, ungkapan adat, larangan, atau pesan leluhur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bagi masyarakat Bajawa–Ngada, salah satu nilai penting tersebut adalah larangan untuk mencuri.


"Jangan mencuri” mungkin terdengar sebagai aturan moral yang sederhana. Namun, jika direnungkan lebih dalam, larangan ini sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar: tentang kejujuran, penghormatan terhadap sesama, pengakuan terhadap hak milik, keadilan, dan martabat manusia.


Mencuri bukan hanya mengambil sesuatu yang bukan milik kita. Mencuri berarti melewati batas yang seharusnya dihormati. Di dalam tindakan itu terdapat pengingkaran terhadap hak orang lain. Karena itu, ketika seseorang mengambil milik orang lain demi kepentingannya sendiri, yang dirusak bukan hanya hubungan antara dirinya dan pemilik barang tersebut, tetapi juga kepercayaan yang menjadi dasar kehidupan bersama.


Dalam konteks masyarakat adat, tindakan semacam itu bahkan dapat memiliki dampak yang lebih luas. Ia dapat merusak hubungan antar manusia, mengganggu keseimbangan sosial, memunculkan kecurigaan, dan pada akhirnya melahirkan konflik di antara keluarga maupun kelompok kekerabatan.


Oleh karena itu, “jangan mencuri” dapat disebut sebagai sebuah imperatif moral. Imperatif adalah sebuah perintah yang menuntut seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam hal ini, masyarakat diperintahkan untuk menghormati milik orang lain dan sekaligus dilarang mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.


Namun, nilai ini tidak muncul begitu saja dalam kehidupan masyarakat Bajawa–Ngada. Ia berakar dalam ajaran pokok kehidupan atau Su'i Uwi, yang antara lain diwariskan melalui narasi dan pesan leluhur dalam perayaan Reba, khususnya pada malam Kobe Su’i. Pesan tersebut dikenal sebagai Pata Dela, atau pesan yang mengandung tuntunan dan kebijaksanaan hidup, yang juga dikenal sebagai Lese Dhe Peda Pawe.


Dengan demikian, larangan mencuri bukan sekadar aturan hukum yang dibuat untuk menghindari kejahatan. Ia merupakan bagian dari cara leluhur membentuk manusia agar mampu hidup bersama secara tertib, jujur, dan bermartabat.


Pesan leluhur tersebut dapat ditemukan dalam beberapa ungkapan yang sederhana, tetapi menyimpan makna yang dalam. Salah satunya adalah “Ma'e moku lewu bo ngata”, yang secara sederhana berarti jangan duduk atau berteduh di kolong lumbung orang lain. Lumbung dalam kehidupan masyarakat agraris bukan sekadar bangunan. Ia merupakan tempat penyimpanan hasil kerja dan persediaan makanan keluarga. Karena itu, berada di bawah lumbung orang lain dengan maksud mengintip atau mencari kesempatan untuk mengambil sesuatu bukanlah tindakan yang dibenarkan.


Pesan ini sesungguhnya mengajarkan sesuatu yang sangat mendasar: jangan membiarkan keinginan mengalahkan harga diri. Orang yang menghormati milik orang lain sedang menghormati dirinya sendiri. Sebaliknya, ketika seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, ia bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga sedang merendahkan dirinya sendiri.


Ungkapan berikutnya adalah “Ma'e dhoro kobe”, yang dapat dimaknai sebagai larangan berkeliaran pada malam hari tanpa tujuan yang benar. Dalam konteks masa lalu, malam adalah waktu ketika orang-orang beristirahat dan rumah-rumah berada dalam keadaan lebih terbuka terhadap kemungkinan terjadinya pencurian. Karena itu, larangan tersebut mengandung peringatan agar seseorang tidak mencari kesempatan ketika orang lain sedang lengah.


Pesannya sederhana: jangan menggunakan kelemahan atau kelengahan orang lain sebagai kesempatan untuk mengambil haknya. Nilai ini masih sangat relevan hingga hari ini. Bentuk pencurian mungkin berubah, tetapi godaannya tetap sama. Dahulu mungkin berupa hasil kebun, ternak, atau persediaan makanan. Sekarang dapat berupa uang, barang, karya, kesempatan, bahkan kepercayaan.


Ungkapan yang lebih tegas adalah “Ma'e seda toko, ma'e sa'e wole, ma'e naka ta'i.” Ungkapan ini secara eksplisit merupakan larangan untuk mencuri. Pencurian dipandang sebagai tindakan yang hina dan rendah, bahkan disamakan dengan sesuatu yang kotor dan tidak bernilai. Bahasa adat yang keras tersebut sesungguhnya tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku. Ia merupakan cara leluhur menanamkan kesadaran bahwa mengambil milik orang lain adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia.


Ada pesan moral yang sangat kuat di dalamnya: jangan menjadi hina karena sesuatu yang sebenarnya tidak sepadan dengan harga dirimu. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar mungkin memberikan keuntungan sesaat. Namun, keuntungan tersebut dapat meninggalkan luka panjang: hilangnya kepercayaan, rusaknya hubungan keluarga, dan tercorengnya nama baik. Oleh karena itu, kejujuran bukan hanya soal moralitas terhadap orang lain. Kejujuran juga merupakan cara seseorang menjaga harga dirinya sendiri.


Ungkapan lainnya adalah “Ma'e laga lange”, yang dapat dimaknai sebagai jangan melewati batas. Batas di sini bukan hanya batas tanah atau wilayah secara fisik. Ia juga dapat dipahami sebagai batas hak. Setiap manusia memiliki ruang dan hak yang harus dihormati. Ketika seseorang melewati batas tersebut tanpa persetujuan, ia sedang memasuki wilayah hak orang lain. Oleh karena itu, mengambil sesuatu yang berada di luar batas hak kita sesungguhnya memiliki makna yang sama dengan merampas.


Pada titik ini, adat mengajarkan bahwa kehidupan bersama membutuhkan batas. Batas bukan untuk menjauhkan manusia satu dari yang lain, melainkan untuk menciptakan rasa aman dan saling menghormati. Tanpa batas, yang kuat dapat mengambil dari yang lemah. Yang memiliki kekuasaan dapat merampas hak yang tidak berdaya. Dan pada akhirnya, kehidupan bersama berubah menjadi arena perebutan kepentingan.


Keempat pesan tersebut pada akhirnya dapat dirangkum dalam sebuah prinsip yang sangat sederhana: “Go Ngata Go Ngata, Go Tenge Go Tenge”, apa yang menjadi milik orang lain adalah milik orang lain. Apa yang menjadi milik kita adalah milik kita.


Kalimat sederhana ini sesungguhnya mengandung fondasi penting bagi kehidupan yang adil. Menghormati milik orang lain berarti mengakui bahwa orang lain memiliki hak yang sama untuk memiliki, menikmati, dan mempertahankan sesuatu yang menjadi miliknya. Pada saat yang sama, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga apa yang menjadi hak kita tanpa mengambil apa yang menjadi hak orang lain. Dengan demikian, prinsip tersebut bukan hanya mengajarkan larangan mencuri. Ia mengajarkan pengakuan terhadap hak.


Dalam masyarakat yang sehat, seseorang tidak perlu mengambil milik orang lain untuk merasa cukup. Ia dapat bekerja untuk memperoleh apa yang menjadi kebutuhannya. Ia dapat berusaha tanpa harus merugikan sesamanya. Inilah salah satu bentuk keadilan yang paling sederhana: membiarkan milik orang lain tetap menjadi milik orang lain.


Namun demikian, kita juga harus jujur mengakui bahwa nilai-nilai tersebut belum selalu berhasil diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Masih ada tindakan mengambil hak orang lain. Masih ada konflik yang berawal dari persoalan tanah, harta, batas kepemilikan, atau kepentingan keluarga. Dalam skala tertentu, persoalan tersebut bahkan dapat meluas menjadi konflik antarkelompok atau antar klan (woe).


Ada kalanya kepentingan sesaat membuat seseorang lupa bahwa keuntungan pribadi tidak pernah berdiri sendiri. Apa yang diperoleh dengan merugikan orang lain sering kali membawa konsekuensi yang lebih besar.


Ambisi untuk memiliki lebih banyak dapat membuat seseorang kehilangan sesuatu yang jauh lebih berharga: kepercayaan. Oleh karena itu, persoalan “mencuri” tidak selalu harus dipahami secara sempit sebagai mengambil barang secara diam-diam. Secara moral, mengambil hak orang lain dalam bentuk apa pun—ketika dilakukan dengan sadar dan demi keuntungan diri sendiri—tetap bertentangan dengan semangat yang diwariskan leluhur.


Pada akhirnya, pesan Pata Dela dan Lese Dhe Peda Pawe mengingatkan kita bahwa adat bukan hanya kumpulan aturan yang harus diketahui. Adat adalah nilai yang harus dihidupi. Menjaga hak orang lain adalah menjaga kehidupan bersama.


Inilah makna terdalam dari “jangan mencuri” dalam kehidupan masyarakat Bajawa–Ngada. Ia bukan sekadar larangan untuk tidak mengambil barang milik orang lain. Ia adalah ajakan untuk membangun kehidupan bersama yang dilandasi kejujuran, penghormatan, batas, dan keadilan. Sebab masyarakat tidak akan pernah benar-benar damai apabila setiap orang hanya berpikir tentang apa yang dapat diambil dari orang lain. Kedamaian justru lahir ketika manusia mampu berkata: ini milikku, itu milikmu, dan kita saling menghormati.


Pada akhirnya, adat mengajarkan kita bahwa manusia tidak menjadi bermartabat karena memiliki banyak hal. Manusia menjadi bermartabat ketika ia mampu memperoleh, menggunakan, dan mempertahankan sesuatu tanpa merampas hak orang lain. Oleh karena itu, “Go Ngata Go Ngata, Go Tenge Go Tenge” bukan hanya sebuah ungkapan adat. Ia adalah pengingat bahwa kehidupan bersama membutuhkan kejujuran. Dan, “jangan mencuri” bukan sekadar larangan untuk tangan agar tidak mengambil.


Ia adalah pendidikan bagi hati agar mampu berkata: Aku tidak akan mengambil apa yang bukan hakku, karena aku menghormati hakmu sebagaimana aku ingin hakku dihormati. Di sanalah pesan leluhur menemukan relevansinya hingga hari ini. Adat bukan untuk membuat manusia sekadar takut melanggar, tetapi untuk membuat manusia semakin beradab, adil, dan mampu hidup bersama tanpa saling merampas.


ADVERTISEMENT
Andreas Neke

Tentang Penulis

Andreas Neke, S.Ag., B.Th.

Pendidik dan penulis asal Flores, Nusa Tenggara Timur.

→ Lihat Profil Penulis

Menyukai tulisan tentang makna hidup dan pergulatan manusia?

Temukan gagasan lebih mendalam dalam buku Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya.

Lihat Buku →
Remaja dan Pergumulan Jati Dirinya